Kejagung Diminta Pantau Proyek Bermasalah di Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Selasa, 24 Desember 2019 - 22:40 WIB
Kejagung Diminta Pantau Proyek Bermasalah di Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Nampak proyek Jalan Pabangbon-Barengkok yang terbengkalai tidak dipasang u-ditch disisi kanan maupun kiri sehingga membahayakan pengguna jalan/SINDOnews
A A A
CIBINONG - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memantau proyek-proyek infrastruktur tahun 2019 yang bermasalah di Kabupaten Bogor. Permintaan ini disampaikan Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah menganggapi ada beberapa proyek jalan yang bermasalah di Kabupaten Bogor.

Proyek-proyek diduga bermasalah tersebut diantaranya Jalan Pabangbon-Barengkok di Kecamatan Leuwiliang dan Jalan Cicangkal-Maloko di Kecamatan Rumpin. Selain itu ada proyek pengecoran jalan yang retak sebelum digunakan yaitu peningkatan ruas Jalan Kedep-Cileungsi di Kecamatan Gunung Putri, Ruas Jalan Mekarsari-Ragamanunggal dan Jalan Parakan-Ciomas, Kecamatan Ciomas. (Baca: Margarito: Proyek Jalan Ditinggal Pekerja, Kontraktor Bisa Diputus Kontrak dan Blacklist)

"Saya minta Kejagung menurunkan tim untuk memantau proyek-proyek tersebut, agar tidak terjadi kerugian negara dalam penyelesaiannya," kata mahasiswa Bogor ini.

Menurut dia, untuk Jalan Pabangbon-Barengkok di Kecamatan Leuwiliang ini kan memang terbengkalai karena baru dibawah 30% saja pengerjaannya. Bahkan menurut pekerja di Kp Kandang Sapi, Desa Pabangbon, Leuwiliang baru 12,5% saja. "Saya dengar sih proyek ini sudah diputus kontrak," timpal Rahmat.

Namun, kata Rahmat, dampaknya tentu sangat dirasakan warga yang ingin berkunjung ke tempat wisata Panorama Pabangbon atau Bukit Bintang. Karena dampak dari terbengkalainya proyek jalan disisi kiri maupun kanan tidak dipasang u-ditch buat penutup saluran air.

"Ini jelas berbahaya bagi pengguna kendaraan roda dua bisa terperosok kedalam saluran air yang sudah digali namun belum ditutup. Bagi kendaraan roda empat jika berpapasan tentunya rawan terperosok ke dalam lubang. Harus ada solusi dari Dinas PUPR mengenai hal ini," ungkap mahasiswa Bogor ini.

Sementara Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri menyatakan, aparat penegak hukum bisa masuk (menyelidiki) proyek diduga bermasalah setelah habis kontrak. "Ya kita bisa mengusut jika ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Mukri kepada SINDOnews, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, seharusnya kontraktor proyek tersebut menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tender. "Kalau kontraktor tidak menyelesaikan sebelum kontraknya habis. PPK nya harus mengambil tindakan agar tidak terjadi kerugian negara," katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi di lapangan proyek Jalan Cicangkal-Maloko di Kecamatan Rumpin yang sempat terbengkalai akhirnya selesai dikerjakan pada Minggu 22 Desember 2019. Namun tidak diketahui bagaimana hasil pengerjaannya apakah sesuai tender karena masih menunggu peninjauan dari Dinas PUPR maupun instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Soebiantoro enggan menjawab telepon yang dilayangkan SINDOnews.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1011 seconds (0.1#10.140)