Lapas Sukamiskin Cagar Budaya, TACB: Sel 3 Napi Tipikor Harus Dibongkar

Selasa, 24 Desember 2019 - 21:35 WIB
Lapas Sukamiskin Cagar Budaya, TACB: Sel 3 Napi Tipikor Harus Dibongkar
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menyatakan bahwa Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution merupakan cagar budaya yang harus dijaga kelestariannya. Karena itu, TACB meminta agar sel tahanan tiga narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo, dibongkar.

Sebab, tiga sel napi tipikor yang mengubah empat sel menjadi satu kamar tahanan tersebut telah merusak cagar budaya. Karenanya, pihak Lapas Sukamiskin harus mengembalikan tiga sel tahanan itu ke bentuk aslinya.

Menyikapi rekomendasi TACB tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Abdul Karim akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi TACB jadi dasar bagi kami untuk mengembalikan besaran luas kamar-kamar besar di tiga kamar itu. Kami segera menyekat supaya luasannya sama besar dengan kamar lainnya," kata Abdul Karim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (24/12).

Abdul mengemukakan, tiga narapidana kasus korupsi tersebut menghuni kamar-kamar tahanan di lantai 2 blok timur. "Tiga kamar itu dibongkar temboknya pada 2003. Tujuannya dibongkar untuk dijadikan musala, pantri dan penjaga keamanan. Namun pada 2010 mulai digunakan untuk kamar hunian," ujar dia.

Terkait upaya pengembalian kamar itu sesuai aslinya, Abdul Karim mengaku sudah menyampaikannya ke Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo.

"Sudah disampaikan akan dikembalikan ke seperti semula. Mereka tidak keberatan dan dalam minggu-minggu ini langsung akan kami sekat kembali," tutur Abdul.

Ketua TACB Kota Bandung Harastoeti mengatakan, pada 2010, pihaknya melakukan penelitian di Lapas Sukamiskin yang berstatus sebagai bangunan cagar budaya. Luas ruang hunian di lantai dua bangunan sayap (blok) timur dan (blok) barat dua kali luas unit ruang hunian di lantai bawah.

Pada gambar data proyek 2010 luas ruang hunian di lantai 2 tersebut, kata Harastoeti, tidak ada yang lebih luas dari ruang hunian itu. Ada perubahan ruang hunian menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai satu.

"Perubahan luas ruang hunian menjadi empat kali luas ruang hunian di lantai 1 dapat dipastikan terjadi setelah 2010. Dengan demikian, ruang hunian tersebut bukan asli yang dibangun sejak lapas itu berdiri," kata Harastoeti.

Lapas Sukamiskin dibangun pada zaman pemerintahan kolonial Belanda pada 1918. Presiden pertama RI Ir Soekarno pernah dipenjara di lapas itu. Kamarnya berada di samping kamar Setya Novanto.

"Mengingat Lapas Sukamiskin berstatus bangunan cagar budaya golongan A, maka perubahan luas hunian di lantai 2 blok barat dan timur melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya," ujar dia.

Karena melanggar, tutur Harastoeti, TACB merekomendasikan agar kondisi hunian yang sudah diubah harus dikembalikan. "Harus dikembalikan pada ukuran dan luas semula, yaitu dua kali ruang hunian di lantai satu," tutur Harastoeti.

Diketahui, anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala mengunjungi Lapas Sukamiskin. Dia sempat memeriksa kamar tahanan napi tipikor, Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo.

Adrianus terkejut saat mendapati ruangan Setya Novanto lebih luas dibanding kamar napi lainnya. Temuan itu sebenarnya sudah diungkap sebelumnya. Namun, hingga kemarin, tidak ada perbaikan soal luasan kamar Setya Novanto, Nazarudin, dan Joko Susilo.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4542 seconds (0.1#10.140)