Hingga Akhir Tahun, Disdukcapil Purwakarta Baru Cetak 2.000 KIA
A
A
A
PURWAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta baru mencetak sekitar 2.000 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga Desember 2019 ini. Padahal program itu sudah diluncurkan sejak Oktober 2019 lalu.
“Sampai akhir tahun ini stik blanko KIA masih mencukupi, meskipun berdasarkan sistem pada kami jumlah anak berusia di abwah 17 tahun masih banyak. Stok blanko yang tersedia sebanyak 46.000 buah,” kata Kepala Disdukcapil Purwakarta Sulaeman Wilman kepada SINDOnews, Selasa (24/12/2019).
Dia mengemukakan, pencetakan KIA akan terus dilakukan seiring jumlah anak di bawah usia 17 tahun yang mencapai 300.000 orang. Disdukcapil Purwakarta secara intensif terus menyosialisasikan dokumen kependudukan ini. Sebab, setiap anak di bawah usia 17 tahun sudah harus memiliki KIA. Sebab, fungsinya sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
Dalam kepengurusan KIA ini,Sulaeman mengimbau masyarakat untuk mengurus secara langsung di Disdukcapil Purwakarta Jalan Mr Kusumahatmaja, Purwakarta. Sehingga masyarakat bisa lebih paham proses pengurusannya.
Sementara itu, terkait pemberlakuan KIA ini masih banyak warga yang belum mengerti dan paham. Sehingga mereka meminta Disdukcapil melalui RT atau RW di lingkungan masing-masing untuk secara intensif menyosialisasikannya.
“Bagi kami sangat penting disdukcapil menyosialisasikannya hingga ke tingkat lingkungan RT dan RW. Saya yakin jangankan warga, sekelas ketua RT atau RW juga tidak semuanya mengetahui. Di lingkungan kami saja juga belum pada tahu,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat di lingkungan RW 13 Kelurahan Ciseureuh Undang Cece Wahab.
“Sampai akhir tahun ini stik blanko KIA masih mencukupi, meskipun berdasarkan sistem pada kami jumlah anak berusia di abwah 17 tahun masih banyak. Stok blanko yang tersedia sebanyak 46.000 buah,” kata Kepala Disdukcapil Purwakarta Sulaeman Wilman kepada SINDOnews, Selasa (24/12/2019).
Dia mengemukakan, pencetakan KIA akan terus dilakukan seiring jumlah anak di bawah usia 17 tahun yang mencapai 300.000 orang. Disdukcapil Purwakarta secara intensif terus menyosialisasikan dokumen kependudukan ini. Sebab, setiap anak di bawah usia 17 tahun sudah harus memiliki KIA. Sebab, fungsinya sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
Dalam kepengurusan KIA ini,Sulaeman mengimbau masyarakat untuk mengurus secara langsung di Disdukcapil Purwakarta Jalan Mr Kusumahatmaja, Purwakarta. Sehingga masyarakat bisa lebih paham proses pengurusannya.
Sementara itu, terkait pemberlakuan KIA ini masih banyak warga yang belum mengerti dan paham. Sehingga mereka meminta Disdukcapil melalui RT atau RW di lingkungan masing-masing untuk secara intensif menyosialisasikannya.
“Bagi kami sangat penting disdukcapil menyosialisasikannya hingga ke tingkat lingkungan RT dan RW. Saya yakin jangankan warga, sekelas ketua RT atau RW juga tidak semuanya mengetahui. Di lingkungan kami saja juga belum pada tahu,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat di lingkungan RW 13 Kelurahan Ciseureuh Undang Cece Wahab.
(awd)