Bejat, Sejak 2017 Pria Ini Cabuli Belasan Siswa SD di KBB

Selasa, 24 Desember 2019 - 16:28 WIB
Bejat, Sejak 2017 Pria Ini Cabuli Belasan Siswa SD di KBB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki memberikan keterangan terkait kasus sodomi yang dilakukan SN (29) terhadap 17 anak laki-laki, siswa SD kelas II, IV, V, dan VI. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Entah apa yang ada di benak SN alias Abang (29) yang sehari-hari berprofesi sebagai penjaga warung yang berdekatan dengan salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tanpa merasa berdosa dan menampilkan raut wajah menyesal, pria yang sudah beristri dan memiliki dua anak ini, ternyata tega mencabuli 17 siswa laki-laki yang bersekolah di SD tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku SN sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut adalah dengan mengiming-imingi para korban sejumlah uang Rp5.000 atau diberi makanan, minuman, dan petasan.

Ketika korbannya mau, mereka langsung diajak masuk ke warung. Saat dalam kondisi sepi, perbuatan laknat tersebut dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan data, dari 17 korban itu mereka adalah siswa kelas II, IV, V, dan VI SD.

Perbuatan pelaku terungkap setelah salah seorang orang tua siswa mendengar cerita dari anaknya. Marah dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lalu melapor ke kepala sekolah pada Rabu (18/12/2019).

Pihak sekolah yang khawatir kemudian mengumpulkan siswa dan ternyata ada 17 siswa yang mengaku menjadi korban pelaku. Sehingga akhirnya pada Senin (23/12/2019), kepala sekolah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cisarua.

Kepada petugas, pelaku SN mengaku perbuatannya dilakukan untuk menghilangkan rasa jenuh setelah seharian menjaga warung. Selain itu, dia pun kerap terangsang melihat video aksi pencabulan kepada anak di HP.

Hal tersebut yang mendorongnya berbuat asusila kepada 17 siswa di SD karena banyak dari mereka yang sering jajan ke warungnya. "Sudah saya lakukan dari 2017. Ya untuk menghilangkan jenuh kalau nunggu warung. Ketika terangsang kalau liat video (asusila) di HP," kata SN saat gelar perkara kasus ini di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah Polsek Cisarua menerima laporan dari orang tua korban dan kepala sekolah. Jumlah korban bisa saja bertambah mengingat aksi bejat pelaku SN sudah dilakukan sejak 2017 silam.

Oleh sebab itu, kata Yoris, Satreskrim Polres Cimahi akan mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB. Sebab, tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak. "Saya rasa kalau dilakukan dari 2017, korbannya bisa lebih dari 17 anak. Makanya kami masih akan dalami kasus ini," kata Yoris.

Dari pelaku, ujar Kapolres, petugas Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam olah raga milik salah seorang anak dan celana dalam.

Akibat tindakannya tersebut pelaku SN sudah ditahan di Mapolsek Cisarua dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara menurut Wakil Ketua KPAI KBB Prihatin Mulyati, pelaku SN pernah menjadi korban pencabulan pada usia 9 tahun. Oleh sebab itu meski sudah memiliki anak dan istri, pelaku memiliki kelainan seksual.

Terkait dengan banyaknya korban, KPAI KBB mengaku prihatin dan akan memberikan pendampingan serta trauma healing supaya siswa-siswa tersebut tidak trauma atau psikologisnya tidak down.

"Pelaku ini pernah menjadi korban, kini diawali perasaan dendam setelah menjadi korban dia kemudian ketagihan melakukan aksi bejadnya tersebut. Bagi kami yang juga tidak kalah pentingnya dengan menghukum pelaku adalah menjaga psikis korban agar tidak trauma berkepanjangan," kata Prihatin.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9049 seconds (0.1#10.140)