Kamis Lusa Anak Bupati Majalengka Irfan dan Anak Buahnya Hadapi Tuntutan

Selasa, 24 Desember 2019 - 15:56 WIB
Kamis Lusa Anak Bupati Majalengka Irfan dan Anak Buahnya Hadapi Tuntutan
Kristiawanto, kuasa hukum terdakwa Irfan Nur Alam, Sholeh, dan Udin. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
BANDUNG - Sidang kasus penembakan dengan terdakwa Kabag Ekbang Setda Majalengka Irfan Nur Alam, dan dua anak buahnya Sholeh, dan Udin segera memasuki tahapan baru. Ketiga terdakwa segera menghadapi tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa Kristiawanto mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (26/12/2019) mendatang. Sidang itu sekaligus menjadi babak baru dari kasus yang terjadi pada 10 November lalu. "Agenda sidang ke depan, tuntutan. Kamis 26 (Desember 2019)," kata Kristiawanto kepada SINDOnews, Selasa (24/12/2019).

Menyikapi hal tersebut, Kristiawanto mengemukakan, pihaknya akan melihat dan mencermati materi tuntutan JPU itu. Yang jelas, pihaknya memiliki hak untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa nanti."Kami lihat tuntutannya seperti apa. Kami akan lakukan pledoi, pembelaan," ujar dia.

Sementara itu, rencana untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan Senin (23/12/2049) kemarin batal dilakukan. Sebagai gantinya, para terdakwa menjadi saksi untuk masing-masing mereka.

"Prof Edi tidak bisa, ada jadwal. Tanggal 26 (Desember 2019), beliau ke Jepang. Jadi ya kami tidak menghadirkan ahli. Beliau ahli pidana dari UGM," tutur Kristiawanto.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3020 seconds (0.1#10.140)