Dua Kali Masuk Penjara, RK Tak Kapok Menjambret

Sabtu, 15 September 2018 - 16:24 WIB
Dua Kali Masuk Penjara, RK Tak Kapok Menjambret
Tersangka RK (kaus oranye) tak kapok menjambret meski telah dua kali masuk penjara. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dua kali masuk penjara tak membuat RK (20) jera melakukan kejahatan. RK malah semakin nekat. RK beraksi menjambret sendirian dan dilakukan siang hari.

Namun, sepak terjang RK akhirnya berakhir setelah anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Regol meringkusnya. Pemuda ini ditangkap beberapa jam setelah beraksi di depan SPBU Jalan Moch Ramdan, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Wakapolsek Regol AKP E Sunarni mengatakan, RK masuk penjara karena kasus penjambretan pada 2015. Saat itu, usia RK baru 15 tahun atau di bawah umur. Setelah bebas seusai menjalani hukum 15 bulan, RK kembali melakukan penjambretan pada 2016. Untuk kejahatan yang kedua itu pun, RK divonis hukuman 15 bulan penjara dan bebas pada 2017.

"Setelah bebas, RK menikah dan mencari nafkah dengan berdagang pakaian. Saat ini RK memiliki seorang anak. Namun, RK kembali menjambret hingga ditangkap anggota," kata Sunarni yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Yahya Saputra di Mapolsekta Regol.

Kanit Reskrim Yahya Saputra mengatakan, RK melakukan aksi kejahatannya pada siang hari dan sendirian. Modusnya, RK memepet dan merampas ponsel korban. Tersangka menyasar korban perempuan yang sedang memainkan ponsel.

Kata Yahya, RK menjual ponsel hasil rampasan tersebut secara online melalui akun media sosial Instagram. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Peristiwa terakhir, saat itu, korban sedang berdiri di depan SPBU Moh Ramdan menunggu rekannya yang sedang mengisi BBM. Tiba-tiba, RK yang mengendarai sepeda motor Suzuki GSX R-150 mendekati korban, lalu merampas telepon seluler (ponsel)," kata Yahya.

Akibat perbuatannya, ujar Yahya, RK dijerat Pasal 365 juncto Pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). "RK terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kanit Reskrim.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3185 seconds (0.1#10.140)