Pemkot Bandung Wacanakan Penggunaan Skuter Listrik di Jalur Sepeda

Senin, 23 Desember 2019 - 16:02 WIB
Pemkot Bandung Wacanakan Penggunaan Skuter Listrik di Jalur Sepeda
Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi dan Partner Engagement Grab Jawa Barat Mawaddi Lubby pada acara Safety Roadshow Grab Wheels di TSM, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (23/12/2019). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mewacanakan menggabungkan jalur sepeda dengan skuter listrik. Rencana itu seiring makin menjamurnya penggunaan skuter listrik di Kota Bandung.

"Saat ini kami masih mencoba melakukan perumusan bersama, untuk kawasan khusus penggunaan skuter listrik ini. Apakah pakai titik (jalur) sepeda yang sudah ada atau bagaimana," kata Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi pada acara Safety Roadshow Grabwhaals di TSM, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (23/12/2019).

Menurut dia, dari sekian banyak opsi, yang paling memungkinkan adalah penggunaan jalur sepeda. Nantinya, skuter listrik tinggal dikolaborasi dengan jalur ini. Termasuk terkait aturan, bisa terintegrasi dengan penggunaan sepeda.

Pada intinya, kata dia, operasional skuter listrik tidak mengganggu program lainnya. Pengguna kendaraan lain juga mesti nyaman, tidak terganggu oleh operasional skuter listrik. "Kami akan tiru DKI Jakarta untuk operasionalnya. Jangan sampai mengganggu pengguna kendaraan lain," beber dia.

Pemkot Bandung, kata dia, pada prinsipnya membuka seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk mengembangkan moda transportasi, sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Namun, pengusaha mesti taat asas dan hukum. Salah satunya menjamin keselamatan pengguna melalui penggunaan aturan ketat.

Sementara itu, Partner Engagement Grab Jawa Barat Mawaddi Lubby mengatakan, pihaknya pada dasarnya siap mematuhi semua aturan yang berlaku untuk operasional Grab Wheels di Bandung. Karena, pada dasarnya operasional kendaraan ini upaya Grab mendukung transportasi ramah lingkungan.

"Kami ingin memberi keamanan dan kenyamanan untuk penggunaan skuter listrik di Kota Bandung. Grab Wheels ingin menjadi kendaraan pribadi yang aman dan menjadi solusi mobilitas masyarakat Bandung," kata dia.

Untuk mengatur Grab Wheels secara tepat, pihaknya telah membuat beberapa aturan, seperti pengguna minimal berusia 18 tahun, tidak boleh boncengan, dan mengenakan perlengkapan keamanan tubuh.

"Kami ada lima stasiun manajer yang ditempatkan terutama di kawasan padat seperti Dago. Mereka bertugas memberi edukasi ke pengguna Grab Wheels untuk taat aturan," ujarnya.

Grab, kata dia, juga akan menerapkan sanksi tegas bagi para pengguna yang melanggar aturan. Sanksi bisa dalam bentuk denda, suspend, dan penghapusan akun. Sanksi akan melihat sebesar apa pelanggaran yang dilakukan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8062 seconds (0.1#10.140)