KPU Jabar Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 32.482.000

Sabtu, 15 September 2018 - 13:20 WIB
KPU Jabar Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 32.482.000
KPU Jabar menetapkan DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan sebanyak 32.482.000. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Setelah melalui penyaringan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 32.482.000 atau berkurang 154.846 pemilih dari DPT sebelumnya sebanyak 32.636.846 pemilih.

Diketahui, KPU Jabar menyaring kembali DPT Pemilu 2019 di seluruh kabupaten/kota di Jabar yang telah ditetapkan Agustus 2018 lalu guna menyikapi dugaan 25 juta data pemilih bermasalah yang terungkap dalam rekapitulasi pemilih nasional yang dilakulan KPU RI, beberapa waktu lalu.

Penetapan DPT hasil perbaikan tersebut digelar dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan di Aula Setia Permana Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat 14 September 2018. Kegiatan itu dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Ketua KPU kabupaten/kota se-Jabar, pimpinan parpol, dan calon anggota DPD RI.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan, perbaikan DPT yang telah dilakukan pihaknya menjadi bukti bahwa KPU Jabar memerhatikan setiap rekomendasi dari Bawaslu dan peserta pemilu. "Intinya adalah untuk mewujudkan data pemilih yang valid," tegas Yayat, Sabtu (15/9/2018).

Yayat Hidayat menjelaskan, penyaringan DPT Pemilu 2019 di Jabar dilakukan melalui pencermatan data pemilih di 27 kabupaten/kota di Jabar pada 12-13 September 2018.

"Kita diberi waktu dua hari untuk membersihkan data yang disinyalir bermasalah itu," katanya seraya mengatakan, perbaikan dilakukan dengan penghapusan data ganda, perbaikan data yang keliru, dan penambahan pemilih yang belum masuk DPT.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki menegaskan, jajarannya di seluruh kabupaten/kota menemukan sejumlah data bermasalah dan langsung melakukan perbaikan.

Dari temuan tersebut, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Jabar agar mengantisipasi keberadaan pemilih pemula dan mendeteksi pemilih yang menikah dini.

"Khusus untuk disdukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil, perhatikan warga yang belum memiliki KTP elektronik," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4321 seconds (0.1#10.140)