Anggota Sindikat Narkoba Palembang-Bogor Ditangkap Polda Jabar

Sabtu, 15 September 2018 - 12:34 WIB
Anggota Sindikat Narkoba Palembang-Bogor Ditangkap Polda Jabar
DFJ (baju oranye), tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Bogor Utara, diringkus anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Demi menyambung hidup, DFJ (28) nekat mengedarkan sabu. Akibatnya, dia ditangkap anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba DFJ dilakukan polisi di rumah tersangka di Kampung Tunggilis RT 03/13, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, DFJ ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di Kota Bogor. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota mengendus pelaku peredaran barang haram tersebut.

Dari penangkapan itu, penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba menyita barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram di rumah tersangka DFJ. Selain sabu 1,7 kg, petugas juga menyita timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.

"Sabu yang dikemas dalam 13 bungkus plastik bening tersebut disembunyikan DFJ di dalam sebuah tas ransel warna cokelat dan disimpan di lemari pakaian," kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Setelah dilakukan interogasi, ujar Enggar, DFJ mengaku diperintah oleh pria asal Palembang, RJ (dalam pencarian orang atau buron) untuk mengedarkan sabu. Untuk kegiatan terlarang itu, DFJ mendapatkan upah antara Rp2 juta-Rp5 juta per minggu. "Jadi DFJ ini anggota sindikat pengedar sabu-sabu Palembang-Bogor," ujarnya.

Sebelum ditangkap, tutur Enggar, DFJ memasarkan sabu itu di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dengan cara ditempelkan di dalam gang kecil sesuai kesepakatan dengan pembeli.

"Kami telah memblokir rekening tersangka. Selain sabu, DFJ dan RJ juga diduga terkait dengan peredaran ganja di Bogor. Berkat pengungkapan kasus ini, sebanyak 8.335 orang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Enggar.

Enggar mengungkapkan, akibat perbuataannya, DFJ dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Dia terancam hukuman penjara 6 tahun (paling rendah) atau 20 tahun (paling lama) dan atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Enggar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8110 seconds (0.1#10.140)