Tersangka Pembuang Limbah Medis Terancam Denda Rp3 Miliar

Sabtu, 15 September 2018 - 11:52 WIB
Tersangka Pembuang Limbah Medis Terancam Denda Rp3 Miliar
Tersangka pembuang limbah medis, S (kiri) saat ditanya Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - S (22), tersangka pembuang limbah medis sebanyak 467 kilogram di kawasan konservasi mangrove di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat terancam denda Rp3 miliar.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 104 jo Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Penetapan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, alat bukti dan pemeriksaan dokumen," jelas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Sabtu (15/9/2018).

Menurut Slamet, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S melakukan aksinya seorang diri. Dia mengambil limbah medis di sebuah rumah sakit di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kemudian, limbah tersebut dibawa menggunakan kendaraan boks roda empat bernomor polisi B 9233 IZ. "Dia melakukan itu karena alasan ekonomi," katanya.

Tersangka S diketahui merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembuangan limbah medis seberat 467 kilogram karena merasa sudah mengenal dengan lingkungan sekitar.

"Tersangka mengambil inisiatif untuk mengambil limbah dari Rumah Sakit BA kemudian dibuang di sekitar tempat tinggalnya. Padahal, kerja sama antara Rumah Sakit BA dengan tempat kerja tersangka PT MHS sempat terhenti, namun tersangka masih mengambil limbah tersebut," katanya.

Tersangka sudah tiga kali mengambil limbah dari RS BA, namun yang terakhir ini aksinya ketahuan."Kami sedang mendalami limbah yang sebelumnya dibuang di mana karena pemeriksaan belum selesai," ujarnya. (Baca Juga: Polres Karawang Amankan Terduga Pembuang Limbah Medis(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3300 seconds (0.1#10.140)