Ribuan Buruh Jabar Bakal Kembali Gelar Demonstrasi Hari Ini

Senin, 23 Desember 2019 - 10:31 WIB
Ribuan Buruh Jabar Bakal Kembali Gelar Demonstrasi Hari Ini
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja rencananya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/12/2019). Mereka akan memulai long march dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada pukul 12.00 WIB.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, hari ini pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, menuntut agar DPRD Provinsi Jawa Barat memanggil gubernur Jabar untuk merevisi SK upah minimum kota/Kabupaten (UMK) 2020.

Roy Jinto mengaku, pihaknya telah melakukan segala upaya bersama-sama dengan para pimpinan SP/SB di Jawa Barat dengan cara persuasif melalui dialog maupun unjuk rasa damai dengan melibatkan puluhan ribu massa buruh agar SK UMK direvisi.

"Tetapi hingga sekarang point D diktum ketujuh yang tidak ada dasar hukumnya belum dicabut, oleh karena itu kami mendatangi Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta para pimpinan DPRD sesuai tupoksinya mengundang Gubernur Jawa Barat untuk mencabut poin d diktum ketujuh," kata Roy, Senin (23/12/2019).

Menurut dia, khusus point D Diktum ketujuh, dianggap merugikan buruh dan liberal. Poin itu mengartikan bila pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK 2020, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit. Perundingan dilakukan bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Itu memberi peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat. Ini sama saja Gubernur menyerahkan penentuan upah minimum Kabupaten/Kota melalui mekanisme pasar dengan cara berunding tawar-menawar," tegas dia.

Ciri tawar-menawar, kata dia, sebagai salah satu ciri konsep liberal. Sedangkan upah minimum itu merupakan jaring pengaman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh sebagaimana diatur oleh Udang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Padahal, pelaku usaha yang tidak mampu membayar upah boleh mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0802 seconds (0.1#10.140)