Pertepedesia Komitmen Perjuangkan Nasib Pendamping Desa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:04 WIB
Pertepedesia Komitmen Perjuangkan Nasib Pendamping Desa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (ketiga dari kanan) didampingi Ketua Umum Pertepedesia Dindin Abdullah Ghazali dan para pengurus harian menghadiri Silaturahmi dan Konsolidasi Pertepedesia. Foto/Dok.Pertepedesia
A A A
BANDUNG - Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) berkomitmen memperjuangkan nasib para pendamping desa agar lulus uji profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyusul semakin ketatnya aturan keprofesian di Indonesia.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Silaturahmi dan Konsolidasi Pengurus DPP Pertedesia di Balilatfo Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta, Sabtu 21 Desember 2019.

Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda tersebut, Ketua Pertepedesia, Dindin Abdulah Ghazali mengatakan, pemerintah melalui BNSP telah mewajibkan setiap sumber daya manusia (SDM), termasuk pendamping desa untuk memenuhi standardisasi profesi melalui uji sertifikasi.

Pertepedesia, menurutnya, menyadari kewajiban untuk memenuhi aturan tersebut dengan beberapa langkah yang siap dilakukan guna meningkatkan kompetensi setiap pendamping desa.

"Terutama mempersiapkan para anggota agar bisa mengikuti proses assessment sertifikasi profesi pendampingan karena dua tahun ke depan semua pendamping di seluruh level wajib bersertifikasi," ujar Dindin dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (22/13/2019) malam.

Lebih jauh Dindin menjelaskan, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, banyak hal yang cukup berdampak strategis untuk pembangunan desa, di antaranya otonomi fiskal yang diwujudkan melalui pengalokasian dana untuk desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara, yaitu dana desa.

"Dalam kurun waktu lima tahun ini, sebesar 257,5 triliun sudah digelontorkan negara untuk desa. Dampaknya terhadap pembangunan memang cukup signifikan. Sampai bulan Juli 2019 ini, dana desa telah berhasil membangun 201.899 km jalan desa, 198.244 unit tembok penahan tanah, 260.039 unit MCK, 21.118 sarana olahraga desa, 9.329 Unit pasar desa, 38.140 BUMDes, dan masih banyak lagi output lainnya seperti air bersih, Polindes, Posyandu dan lain-lain," papar Dindin.

Namun, lanjut Dindin, dalam perjalanan pelaksanaan Undang-Undang Desa ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki. Dia mengakui, selama ini, masalah dana desa masih diwarnai isu-isu negatif, seperti desa fiktif, BUMDes yang mangkrak meski telah banyak mendapat penyertaan modal, dan sejumlah isu lainnya.

"Termasuk isu negatif terkait kurangnya kapasitas tenaga pendamping profesional terhadap masyarakat desa yang dipersoalkan kompetensinya," katanya.

Karena itu, Pertepedesia terdorong untuk bersama-sama memikirkan proyeksi lima tahun ke depan guna mewujudkan cita-cita Undang-Undang Desa, yakni meningkatnya kualitas hidup manusia, pelayanan publik di desa, dan penanggulangan kemiskinan di desa.

"Dan tentunya menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan desa, bukan obyek pembangunan seperti yang terjadi di masa orde baru," imbuhnya.

Mengacu pada kelima proyeksi lima tahun ke depan tersebut, Pertepedesia merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah terkait tenaga pendamping profesional yang dimobilisasi oleh Kemendes PDTT.

Rekomendasi tersebut, di antaranya pendamping desa harus mengedepankan pendampingan konstektual dimana pendampingan dilakukan sesuai dengan kebutuhan desa serta harus dapat melayani kebutuhan desa yang beragam.

"Saat ini, pendampingan yang dilakukan cenderung seragam karena terjebak pada hal-hal teknokratis pada pemerintahan desa. Hal ini dipandang telah melenceng dari semangat Undang-Undang Desa yang menghendaki pendampingan didasarkan pada kenyataan dan kebutuhan aspek politis, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat desa yang beragam. Oleh karena itu, model pendampingan kontekstual dapat menjadi salah satu cara pendampingan yang perlu difahami dan dilaksanakan oleh tenaga pendamping profesional," bebernya.

Salah satu peserta kegiatan Cecep Kholiludin mengatakan, peningkatan kualitas pendampingan melalui program sertifikasi menjadi salah satu sarana untuk menjamin kompetensi yang dimiliki oleh tenaga pendamping profesional berdasarkan standar kompetensi nasional.

"Kami senang dengan upaya upaya Pertepedesia untuk memperjuangan nasib para anggotanya," kata Cecep.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6705 seconds (0.1#10.140)