Sidak Tiga Lapas, Ombudsman Masih Temukan Pelanggaran

Jum'at, 14 September 2018 - 21:55 WIB
Sidak Tiga Lapas, Ombudsman Masih Temukan Pelanggaran
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu (kiri) dan Kakanwil Kemenkumham Ibnu Chuldun memberikan penjelasan terkait hasil sidak di tiga lapas. Foto: ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ditiga lembaga pemasyarakat (lapas) di Kota Bandung, yakni Lapas Sukamiskin, Banceuy, dan Lapas Perempuan Sukamiskin. Hasilnya, Ombudsman masih menemukan indikasi pelanggaran.Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, sidak dilakukan pada Kamis 13 September 2018 malam. Sidak pertama berlangsung di Lapas Sukamiskin. Selanjutnya sidak dilaksnakan di Lapas Perempuan Sukamiskin dan Lapas Narkotika Banceuy.Dari hasil sidak itu, kata Ninik, Ombudsman menemukan, pihak lapas belum berbenah diri pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein yang diduga menerima suap terkait fasilitas di dalam lapas."Kami menemukan ada hal-hal yang menurut kami ada potensi maladminisrasi terutama di Lapas Sukamiskin. Contohnya, diskriminasi di dalam kamar hunian karena masih ada perbedaan kamar hunian dengan kamar lain," kata Ninik di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).Ninik mengemukakan, tim Ombudsman RI datang ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar bertujuan untuk menyampaikan hasil sidak. "Perlakuan diskriminatif di Lapas Sukamiskin itu salah satunua ada kamar yang lebih kecil dibanding kamar hunian napi tertentu. Mulai dari luas kamar, fasilitas, dan lain-lain yang tidak patut," ujar Ninik.Masing-masing kamar hunian yang dihuni napi korupsi di Lapas Sukamiskin, tutur dia, tidak digembok sehingga penghuninya bisa leluasa keluar masuk. Selain itu, Ombudsman menemukan fasilitas TV besar atau jenis plasma di lorong blok. "Memang itu hak napi. Tetapi kalau TV-nya sebesar itu, dan ternyata sumbangan warga binaan tentu tidak patut. Harusnya difasilitasi pemerintah," tutur Ninik.Tak hanya itu, ungkap Ninik, tim Ombudsman RI juga menemukan kamar Setya Novanto (Setnov), terpidana korupsi KTP elektronik, masih menempati kamar dua kali lebih besar di Lapas Sukamiskin. Saat sidak, tim Ombudsman juga menemukan, Nazarudin berada di kamar Setnov sekitar pukul 22.00 WIB. "Kamarnya berukuran dua kali lipat dari kamar napi lainnya. Itu punya pak Setya Novanto, memang lebih luas. Tetapi tidak ada TV," ungkap dia.Ninik menandaskan, sidak akan dilakukan secara rutin agar Kanwil Kemenkum HAM membenahi prosedur pelayanan di lapas. "Mungkin dari Kepala Lapas atau Kepala Kanwil untuk merumuskan bagaimana standar layanan baik di Lapas Sukamiskin maupun lapas lainnya," tandas Ninik.Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun mengapresiasi langkah Ombudsman yang melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, Banceuy dan Lapas Perempuan Sukamiskin. "Terima kasih dan apresiasi untuk Ombdusman yang sudah datang. Beliau (Tim Ombudsman) tidak mehubungi saya sama sekali, betul-betul datang mendadak (saat sidak). Enggak ada telepon atau surat datang ke tiga lapas (Sukamiskin, Banceuy dan Lapas Wanita). Kalau ke Lapas Sukamiskin sempat tertahan 30 menit pada malam hari wajar karena harus izin dulu kepala lapas," ujar Ibnu Huldun di hadapan Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Jalan Jakarta, Jumat (13/9).Disinggung tentang perlakuan istimewa kepada napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Ibnu mengaku belum tahu. "Saya akan cek, selama ini belum monitor (terkait perlakuan istimewa kepada napi korupsi di Lapas Sukamiskin). Soal kamar besar itu, itu kan hasil sidak. Saya belum bisa pastikan," ujar Ibnu.Palaksanaan sidak oleh Ombudsman itu berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 37/2008 tentang Ombudsman. Dalam peraturan itu, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggara pelayanan publik baik oleh penyelenggara pemerintahan, negara, maupaun BUMN, BUMD serta badan swasta lain yang menjalankan pelayanan publik tertentu yang dananya dari negara. Saat ini, Ombudsman dipimpin tujuh anggota dengan ketua Amzulian Rifai. agus warsudi
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3278 seconds (0.1#10.140)