Pemprov Jabar Respons Intruksi Pemecatan PNS Korup

Jum'at, 14 September 2018 - 21:48 WIB
Pemprov Jabar Respons Intruksi Pemecatan PNS Korup
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto/SINDONEWS/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat langsung merespons intruksi pemberhentian tidak hormat terhadap 24 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), sebanyak 24 aparatur sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar yang terlibat korupsi masih bekerja dan belum dipecat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lanjutan terkait rencana pemerintah untuk memberhentikan secara tidak hormat ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut.

"Kami akan meminta pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian, baik itu ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) maupun ke Komisi ASN," kata Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).

Langkah tersebut diambil untuk menyikapi sejumlah aturan yang memerlukan penafsiran yang baku dan jelas. Dia mencontohkan, bagaimana jika dari 24 ASN tersebut ada yang sudah pensiun atau pindah ke instansi lain.

"Untuk hal-hal seperti itu, saya sudah perintahkan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang," ujar Iwa.

Jika telah menerima petunjuk, tutur dia, khususnya dari BKN Kantor Wilayah III Jabar terkait status ke-24 ASN tersebut, pihaknya akan langsung mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk pemecatan. "Aturannya seperti itu, harus diberhentikan," tutur dia.

Lebih jauh Iwa mengungkapkan, masih adanya ASN Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi dan masih bekerja seperti biasa tak lepas dari terbitnya aturan Kemendagri pada 2012 lalu.

Aturan tersebut menyatakan, mantan terpidana korupsi dengan vonis hukuman di bawah lima tahun masih diperbolehkan bekerja, asal sebagai staf dan tidak menempati jabatan struktural. "Sekarang aturan itu sudah dicabut, kembali ke aturan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri tahun 2012," ungkap Iwa.

Iwa menyatakan, instruksi dari pemerintah pusat sudah jelas, menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, PAN RB, dan BKN. Pemprov Jabar sebenarnya pernah memecat ASN yang terlibat kasus korupsi.

Ke-24 ASN yang akan dipecat kali ini merupakan sisa ASN yang belum dipecat karena ada peraturan Kemendagri pada 2012. Iwa juga memastikan, ke-24 ASN Pemprov Jabar yang masih bekerja itu kini bekerja hanya sebagai staf yang dibebastugaskan dan tidak menempati jabatan struktural.

"Tidak ada yang pegang jabatan, tapi statusnya mereka masih PNS. Gak ada yang megang jabatan, satu pun tidak ada. Mereka kerja seperti biasa saja sebagai staff, mereka pun tidak bisa mengambil keputusan," tandas Iwa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7379 seconds (0.1#10.140)