BKD Pastikan PNS Korup Pemprov Jabar Segera Dipecat

Jum'at, 14 September 2018 - 21:19 WIB
BKD Pastikan PNS Korup Pemprov Jabar Segera Dipecat
Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisumarto (tengah) menjelaskan rencana pemecatan PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi, Jumat (14/9/2018). Foto/SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar memastikan, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan secara tidak hormat dan tak akan mendapatkan gaji.

Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisumarto mengatakan, pihaknya akan patuh dan taat terhadap pemerintah pusat yang telah mengintruksikan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terlibat kasus korupsi.

"Pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, segera mengambil langkah pemberhentian secara tidak hormat," kata Sumarwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).

Meski begitu, Sumarwan mengklarifikasi data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) yang menyebut PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi berjumlah 24 orang. "Setelah kami konfirmasi, angkanya ada 21 orang karena ada yang double nama. Ada juga yang bukan PNS Pemprov Jabar," ujar dia seraya mengatakan, dari 21 orang, beberapa di antaranya sudah pensiun.

Sumarwan menuturkan, keberadaan PNS Pemprov Jabar yang terlibat kasus korupsi namun masih bekerja seperti biasa dikarenakan ada aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2012 lalu. "Ini bukan kesalahan pemda setempat, tapi karena ada edaran menteri dalam negeri pada 2012 yang seolah-olah membolehkan PNS yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman, bisa diaktifkan kembali," tutur Sumarwan.

Soal mekanisme pemecatan, Sumarwan mengungkapkan, BKD Jabar terlebih dulu mencocokan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan data BKD Jabar. Setelah cocok, pihaknya kemudian mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Gubernur Jabar. "Keputusan ini juga berlaku bagi yang sudah pensiun, (tunjangan) pensiunnya juga kami cabut," ungkap dia.

Keputusan dan instruksi pemerintah pusat tersebut, kata Sumarwan, tidak mudah. Terlebih, BKD diberi batas waktu untuk melaksanakan intruksi tersebut paling lambat Desember 2018 mendatang.

"Ini memang (keputusan) berat, kami juga harus lakukan pendekatan persuasif, terutama kepada keluarganya. Ada yang sudah 30 tahun mengabdi, namun gara-gara ada masalah, mereka harus seperti itu. Namun, memang gak ada celah untuk solusi lain. Yang jelas diberhentikan secara tidak hormat, sudah tidak bisa ditawar lagi," tandas Sumarwan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8240 seconds (0.1#10.140)