Penertiban PKL Aman Tanpa Gesekan, Kapolres Apresiasi Pemkot Cimahi

Sabtu, 21 Desember 2019 - 17:28 WIB
Penertiban PKL Aman Tanpa Gesekan, Kapolres Apresiasi Pemkot Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki memantau pembongkaran lapak PKL di kawasan Jalan Ria, Jalan Djulaeha Karmita, serta Jalan Pacinan, Kota Cimahi karena kawasan itu masuk zona merah, Sabtu (21/12/2019). Foto/Dok.Humas Polres Cimahi
A A A
CIMAHI - Penertiban dan pembongkaran lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ria, Jalan Djulaeha Karmita, serta Jalan Pacinan, Kota Cimahi berlangsung aman dan kondusif.

Pemilik lapak yang telah puluhan tahun berjualan di kawasan jantung Kota Cimahi tersebut secara sukarela membongkar dan membereskan lapak mereka dengan dibantu petugas.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki yang memantau langsung di lokasi meminta para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cimahi tidak lagi berjualan di kawasan yang sudah ditetapkan jadi zona merah tersebut.

Dia pun mengapresiasi langkah Pemkot Cimahi yang telah melakukan penertiban PKL tanpa gesekan. "Penertiban PKL di Alun-alun Cimahi ini berjalan lancar, semuanya kondusif dan pedagang juga siap pindah," kata Yoris kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).

Setelah melakukan pemantauan proses pembongkaran lapak, Yoris juga menyempatkan diri melihat lokasi baru yang akan ditempati oleh para PKL di Pasar Atas Baru (PAB). Dirinya menilai lokasi berjualan yang baru bagi para PKL eks dari Jalan Ria, Jalan Djulaeha Karmita, serta Jalan Pacinan lebih baik, nyaman, dan aman.

"Lokasi yang baru jauh lebih baik dan nyaman,. Tinggal dilengkapi dengan pagar besi dan APAR untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran," ujar dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cimahi Totong Solehudin menuturkan, upaya merelokasi PKL di kawasan Alun-alun Cimahi karena kawasan ini merupakan zona merah berdagang.

Mereka yang direlokasi adalah para pemilik lapak dagangan yang menetap (permanen) bukan yang bergerak. Setelah bersih dari PKL, kawasan Alun-alun Cimahi bakal difungsikan kembali sebagai area publik.

"Kami berharap setelah direlokasi para PKL itu tidak kembali lagi ke sini (Alun-alun) sebab sudah ada pembagian zona. Zona merah kawasan terlarang dan zona kuning yang bisa digunakan pedagang, namun dengan waktu tertentu," tutur Totong.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1552 seconds (0.1#10.140)