Ekspor Pangan Segar asal Tumbuhan Terkendala Mutu dan Keamanan

Jum'at, 20 Desember 2019 - 22:17 WIB
Ekspor Pangan Segar asal Tumbuhan Terkendala Mutu dan Keamanan
Pertemuan Koordinasi Kelembagaan Keamanan PSAT Tahap II di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ekspor produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dinilai masih terkendala persoalan mutu dan keamanan produk. Padahal, peluang ekspor PSAT tersebut sangat besar.

Hal itu mengemuka dalam Pertemuan Koordinasi Kelembagaan Keamanan PSAT Tahap II di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan persepsi antarkelembagaan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan persoalan PSAT.

Kepala Sub Bidang Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) Dhany Hermansyah mengatakan, tingginya peluang ekspor PSAT menjadi tantangan besar di tengah belum maksimalnya pengawasan mutu dan keamanan PSAT.

"Karenanya, pengawasan mutu dan keamanan PSAT mutlak harus ditingkatkan, di antaranya melalui pendataan pelaku usaha PSAT hingga pemberlakuan regulasi dan standar keamanan pangan iternasional," katanya.

Selain tingginya peluang ekspor, lanjut Dhany, PSAT juga menghadapi berbagai tantangan lainnya, seperti masih terjadinya penolakan ekspor komoditas di negara tujuan, masih tingginya produk PSAT dari luar negeri, hingga infrastruktur keamanan pangan yang belum memadai, seperti sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana.

Dhany memaparkan, untuk menghasilkan produk PSAT yang terjamin mutu dan keamanannya, setiap pelaku usaha PSAT harus konsisten melaksanakan good agricultural practices (GAP) atau budidaya pertanian yang baik, good handling practices (GHP) atau penanganan pascapanen yang baik, dan terakhir good manufacturing practice (GMP) untuk memastikan bahwa produk secara konsisten diproduksi dan diawasi sesuai dengan standar kualitas.

"Langkah tersebut mengacu pada pembinaan dari dinas terkait di provinsi maupun kabupaten/kota serta pembinaan dari para penyuluh," imbuhnya.

Lebih lanjut Dhany mengatakan, pertemuan koordinasi antarlembaga dan OPD dalam penanganan PSAT tersebut sangat penting, khususnya dalam merumuskan pol pembinaan terhadap para pelaku usaha PSAT. "Melalui pembinaan dan pengawasan yang traceability dan terkoneksi, ketertelusurannya bisa terlihat serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Pertemuan koordinasi ini pun sekaligus dalam rangka mengimplementasikan Permentan Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT dan Aplikasi Teknis di Lapangan."Kami memberikan kewenangan kepada BPMK (Badan Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan) selaku OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk turut serta mendorong kualitas PSAT di Jabar," katanya.

Diketahui, BPMKP mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat mutu dan keamanan pangan, yakni Prima 2 dan Prima 3, registrasi PSAT, dan registrasi packing house atau rumah kemasan produk. "Salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Prima adalah pelaku usaha harus sudah mendapatkan registrasi kebun (GAP) dan SOP. Sedangkan untuk mendapatkan registrasi PSAT dan packing house, pelaku usaha harus sudah memenuhi persyaratan GMP atau GHP yang telah diaplikasikan lapangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Holtikultura Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jabar Lilis Irianingsih mengatakan, sejak tahun 2011 hingga tahun 2019, terdapat 753 sertifikat Prima-3 yang telah diberikan kepada pelaku usaha tani. "Sebanyak 38 sertifikat Prima-2 dari 2017 sampai 2018 yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat," sebutnya.

Sertifikat Prima 2 dan 3 tersebut diberikan untuk komoditi sayuran dan buah-buahan. Hal ini, menurut dia, cukup membanggakan karena komoditas sayur dan buah di Jabar umumnya bebas residu pestisida, tidak mengandung mikrobiologi yang berbahaya, dan aman dari logam berat.

Selain memfasilitasi sertifikasi Prima-3 dan Prima-2, pihaknya juga telah memberikan fasilitasi registrasi PSAT sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 yang mencapai 428 nomor registrasi PSAT yang tersebar di kabupaten/kota di Jabar untuk berbagai komoditas, seperti beras, kacang-kacangan, bumbu/rempah, sorghum, sayur yang dikemas, dan kopi.

"Untuk ruang lingkup registrasi packing house (rumah kemas) sudah diberikan sebanyak 18 nomor registrasi packing house dari 2017 sampai 2019 pada komoditi buah manggis, salak, mangga, nanas, sayuran, dan ubi,"ujar Lilis.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2237 seconds (0.1#10.140)