Ombudsman Temukan Sel Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Lebih Luas

Jum'at, 20 Desember 2019 - 21:33 WIB
Ombudsman Temukan Sel Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Lebih Luas
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala (kiri), Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak (tengah), dan Kalapas Sukamiskin Abdul Karim di dalam kamar tahanan Setnov. Foto/Dok.Lapas Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia menemukan fakta di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, kamar tahanan terpidana korupsi Setya Novanto, Nazarudin, dan Djoko Susilo, luas.

Bahkan fasilitas di dalam kamar tahanan mantan ketua DPR yang berada di Blok Timur nomor TA 04 itu, cukup lengkap dibanding yang dihuni para terpidana lain. Kamar tahanan itu merupakan dua sel dijadikan satu.

Selain sel Novanto, kamar tahanan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pun tak jauh berbeda dengan milik Setya Novanto.

Fakta tersebut ditemukan saat anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala yang didampingi Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Jumat (20/12/2019).

Dalam kunjungan itu, wartawan diizinkan ikut masuk ke dalam blok hunian narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Ombudsman RI lalu mengecek satu persatu ruangan di lantai atas blok timur yang dihuni napi tipikor.

Kamar tahanan yang dihuni Setnov tak seperti napi lain. Di pintu yang tertutup terdapat tulisan 'Perawatan Medis'. Rombongan Ombudsman RI dan Kanwil Kemenkum HAM lalu membuka gembok dan mendapati kamar Novanto cukup luas.

Terdapat dua exhaust fan dan lemari seperti kitchen set menempel di dinding. Di dalam kamar tahanan itu juga terdapat ranjang dengan dua kasur. Satu kasur tampak di posisi berdiri.

Tampak juga rak buku di atas ranjang. Di dalam rak terlihat sejumlah buku tentang agama Islam. Selain itu, ada juga meja persegi dengan tiga kursi. Kamar mandi pun dilengkapi dengan toilet duduk dan shower dibungkus plastik hitam.

Mendapati kamar Setnov yang luas tersebut, Adrianus menilai pembenahan pasca-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan inspeksi mendadak (sidak) anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, belum maksimal.

Dia mencontohkan ukuran kamar tahanan masing-masing narapidana ada yang besar dan kecil. Kamar tahanan berukuran kecil umumnya dihuni narapidana umum. Sedangkan kamar tahanan napi tipikor lebih luas. Selain itu ada ruang khusus kamar mandi dan dilengkapi toilet duduk.

"Ini menjadi perhatian kami. Kenapa hal ini dibiarkan. Bagus juga karena kunjungan kami didampingi Kakanwil. Kakanwil tadi memberikan respons bahwa hal itu seyogyanya nggak perlu ada," ujar Adrianus

Tiga kamar napi tipikor itu, Setnov, Djoko Susilo, dan Nazarudin, ungkap dia, sebenernya enam sel tapi dijebol sehingga menjadi tiga sel. Padahal Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya. Tapi ternyata dirusak.

Adrianus berharap, satu napi untuk satu sel bukan dua sel dijadikan satu, agar tidak ada perbedaan perlakuan antara napi tipikor dengan napi lain.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8105 seconds (0.1#10.140)