13 Daerah Dinyatakan Tertib Ukur

Jum'at, 20 Desember 2019 - 15:10 WIB
13 Daerah Dinyatakan Tertib Ukur
13 daerah mendapatkan penghargaan dari Kemendag sebagai daerah tertib ukur. Foto/Dok Humas Kemendag
A A A
BANDUNG - Dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, baru 13 daerah yang dinyatakan tertib ukur atau memenuhi syarat volume massa sebagaimana standar nasional. Kementerian Perdagangan terus mendorong agar semua daerah memiliki standar yang sama.

Ke-13 daerah tersebut yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kota Samarinda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Kendari, dan Kabupaten Buru Selatan.

Dari 13 DTU tahun 2019 tersebut, sebanyak 12 daerah mendapatkan predikat sangat memuaskan, dan satu daerah dengan predikat memuaskan. Selain itu, 390 pasar juga ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU), terdiri dari 234 PTU yang merupakan usulan 91 kabupaten/kota dan 156 PTU dari 13 DTU tahun 2019.

13 DTU mendapat piagam penghargaan dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Penyerahan penghargaan dilakukan di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019).

Menurut Agus, 13 daerah yang ditetapkan sebagai DTU telah memenuhi syarat yang ditentukan Kementerian Perdagangan. Penetapan DTU Tahun 2019 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1441 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019.

"Penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan," ujar Mendag Agus.

Menurut dia, penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar rakyat. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen, antara lain agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Mendag menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Program ini merupakan gabungan berbagai kegiatan di bidang metrologi legal, seperti pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

Agus berharap, keberhasilan yang telah dicapai oleh 13 kabupaten/kota yang menjadi DTU tahun 2019 dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU. Hingga kini, telah terbentuk sebanyak 54 DTU atau sekitar 10,5% dari jumlah 514 kabupaten/kota. Sedangkan PTU, hingga 2019 telah terbentuk 1.621 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,99% dari jumlah pasar di Indonesia sekitar 16.213 pasar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)