Terdakwa Irfan Bakal Hadirkan Saksi Ahli
A
A
A
MAJALENGKA - Sidang kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi dengan terdakwa pejabat Pemda Majalengka Irfan Nur Alam dan dua orang lainnya, dilanjutkan Senin (23/12/2019) pekan depan. Sidang lanjutan nanti masih beragenda meminta keterangan saksi.
Rencananya, ada dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Kedua saksi itu masing-masing dari pihak JPU dan terdakwa.
"Kami akan menghadirkan (saksi) ahli yang meringankan. Ahli hukun," kata penasihat hukum Irfan, Kristiawanto, Jumat (20/12/2019).
Dia menjelaskan, saksi ahli juga akan dihadirkan dari pihak JPU. Rencananya, saksi ahli dari JPU ini berasal dari pihak kepolisian. Dia mengatakan, kemarin saksi ahli dari JPU tidak hadir.
Rencananya, ada dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Kedua saksi itu masing-masing dari pihak JPU dan terdakwa.
"Kami akan menghadirkan (saksi) ahli yang meringankan. Ahli hukun," kata penasihat hukum Irfan, Kristiawanto, Jumat (20/12/2019).
Dia menjelaskan, saksi ahli juga akan dihadirkan dari pihak JPU. Rencananya, saksi ahli dari JPU ini berasal dari pihak kepolisian. Dia mengatakan, kemarin saksi ahli dari JPU tidak hadir.
(zik)