Sidang Kasus Penembakan, Korban Panji Datang ke RS Dalam Keadaan Terluka

Kamis, 19 Desember 2019 - 22:40 WIB
Sidang Kasus Penembakan, Korban Panji Datang ke RS Dalam Keadaan Terluka
Suasana sidang kasus penembakan dengan terdakwa Irfan Nur Alam di PN Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Korban kasus penembakan dengan tersangka Irfan Nur Alam bersama dua orang lainnya, Panji Pamungkasandi diketahui datang ke RSUD Majalengka masih dalam keadaan luka.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus penembakan yang dilakukan Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi dengan agenda keterangan saksi di PN Majalengka, Kamis (19/12/2019).

Dokter yang melakukan penanganan medis terhadap Panji, Anindito mengatakan Panji datang ke RS tempatnya bekerja pada 11 November dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. "Kelihatan sakit. Masih ada darah yang keluar dari telapak tangan yang luka," kata Anindito di hadapan hakim.

Disinggung tingkat luka yang dialami Panji, Anindito menyebutkan korban Panji mengalmi luka ringan. Luka itu, bisa sembuh sekitar 3-4 minggu.

"Tindakan (yang dilakukan) rawat jalan. Penyumbatan darah (di bagian luka) bisa ditutup dengan perban," ujar dia menjawab pertanyaan Hakim tentang berapa lama darah yang masih keluar itu bisa disumbat.

Dalam proses penanganan medis, Anindito mengaku, melakukan periksaan secara menyeluruh terhadap pasien. Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan kondisi pasien dalam keadaan normal.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1015 seconds (0.1#10.140)