9 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi, Ini Nama-namanya

Kamis, 19 Desember 2019 - 12:24 WIB
9 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi, Ini Nama-namanya
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak sembilan narapidana korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin diusulkan mendapatkan remisi Natal 2019. Mereka diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi antara satu hingga dua bulan penjara.

Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan, total 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi Lapas Sukamiskin yang diusulkan mendapatkan remisi.

Di Lapas Sukamiskin, kata Abdul, terdapat 47 napi yang beragama Kristen. Namun hanya 11 yang diusulkan mendapatkan remisi karena memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa hukuman.

"Dari 11 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi, sembilan kasus tipikor (tindak pidana korupsi) dan dua napi pidana umum," kata Abdul Karim, Rabu (19/12/2019).

Ke-11 napi Lapas Sukamiskin yang bakal dapat remisi antara lain, Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan, Antonius Tonny Budiono remisi 1 bulan, Bonar Panjaitan remisi 1 bulan, Dibyo Pranowo remisi 2 bulan, Eko Susilo Hadi remisi 1 bulan, Hartono Tjahjadjaja remisi 1 bulan, Jefferson Soleimann Montesqieu Rumajar remisi 2 bulan, Rudolf Imam Santosa remisi 1 bulan, Sopar Siburian remisi 1 bulan, Tjulang Stefanus Yawoga remisi 1 bulan, dan Arjan Navaroni Pangkatana remisi 1 bulan.

Dari sembilan napi korupsi itu, dua di antaranya cukup dikenal masyarakat, yaitu, Andianto Setiabudi yang merupakan mantan bos Cipaganti dan Jefferson Soleimann Montesqieu Rumajar mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar.

Sekadar untuk diketahui, Andianto Setiabudi adalah mantan bos Cipaganti. Andianto divonis selama 18 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis investasi. Jumlah korban dalam kasus yang menjerat Andianto mencapai 8.700 mitra dengan kerugian mencapai Rp3,2 triliun.

Sedangkan Jefferson Rumajar divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada 2006-2008. Jefferson diharuskan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp31 miliar subsidair 2 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0855 seconds (0.1#10.140)