Tolak #2019GantiPresiden, Massa Geruduk Kantor DPW PKS Jabar

Kamis, 13 September 2018 - 19:12 WIB
Tolak #2019GantiPresiden, Massa Geruduk Kantor DPW PKS Jabar
Massa Garda Nasional Rakyat (GNR) Jabar saat menggelar aksi di depan kantor DPW PKS Jabar. Foto/SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Puluhan anggota Garda Nasional Rakyat (GNR) Jawa Barat menggeruduk Kantor DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Mereka menolak gerakan #2019GantiPresiden yang dikampanyekan PKS.

Mereka menilai, gerakan #2019GantiPresiden yang digaungkan PKS menuai polemik dan menimbulkan perpecahan di masyarakat jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Selain berorasi menyuarakan penolakan, massa juga sempat melakukan aksi bakar ban di depan Kantor DPW PKS Jabar yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 538, Kota Bandung, Kamis (13/9/2018).

"Kami minta tagar 2019 ganti presiden diganti, ganti saja dengan tagar 2019 Prabowo presiden supaya lebih jelas karena PKS adalah pengusung bakal calon presiden Prabowo Subianto," kata koordinator aksi Johan Saputra dalam orasinya.

Menurut dia, #2019PrabowoPresiden akan memberikan kejelasan terkait gerakan PKS. Sebaliknya, arah gerakan PKS menjadi sangat tidak jelas jika tetap keukeuh menggunakan #2019GantiPresiden.

"Berikan kejelasan kepada masyarakat, PKS ini arahnya kemana? Jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan hanya mengampanyekan tagar 2019 ganti presiden. PKS harus mengganti tagar 2019 ganti presiden," ujar dia.

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak PKS tidak berafiliasi dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kader PKS dan elitenya bekerjabsama dengan kelompok HTI. Kami menuntut PKS untuk tidak berafiliasi dengan kelompok HTI yang ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah," tutur Johan.

Kehadiran massa aksi tersebut diterima oleh Wakil Sekretaris Umum DPW PKS Jabar Nefi Hendri. Di hadapan massa aksi, Nefi menegaskan, tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang kampanye #2019GantiPresiden.

"Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Professor Mahfud MD pun menyatakan, itu bukan aksi makar. Karena ini demokrasi, undang-undang pun tidak melarangnya. Silakan lihat banyak videonya di Youtube," tandas Nefi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0980 seconds (0.1#10.140)