DPRD Kota Bandung Segera Tuntaskan Raperda Penataan Kawasan Kumuh

Kamis, 19 Desember 2019 - 08:16 WIB
DPRD Kota Bandung Segera Tuntaskan Raperda Penataan Kawasan Kumuh
Penertiban bangunan liar di Tamansari, Kota Bandung, Jabar. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - DPRD Kota Bandung berkomitmen segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Bandung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Agus Gunawan menyatakan aturan ini nantinya menjadi bekal bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam mengatasi masalah kawasan kumuh.

"Pansus membahas raperda ini untuk memberikan payung hukum kepada Pemkot terkait penanganan kawasan kumuh. Latar belakangnya karena ada berita Kota Bandung kota kedua terkumuh di Indonesia. Padahal Pemkot sudah usaha dari 1.400 hektar kawasan kumuh di 2015 dan di 2018 tinggal 700-an hektare, ini kan kalau dibereskan harus ada payung hukumnya," ucap Agus, dalam siaran persnya, Kamis (19/12/2019).

Menurut dia, sejak dimulai pembahasan sekitar dua bulan lalu, Pansus sudah sampai pada finalisasi raperda. Kamis hari ini, pihaknya akan melakukan fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Kalau diseberangkan ke 2020, kapan Pemkot akan bergerak, nah ini sedang disiapkan. Kita mau fasilitasi, nanti tinggal masuk di Bamus (Badan Musyawarah) dan siap diparipurnakan," ujar anggota Fraksi Demokrat ini.

Lebih lanjut, anggota Pansus sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Termasuk, sambung dia, adanya peristiwa yang terjadi di RW 11 Kelurahan Tamansari.

Ferry menyatakan DPRD Kota Bandung sangat prihatin dan tetap bersikap kritis terhadap peristiwa di RW 11 Tamansari. Anggota Komisi C ini juga sudah memanggil Pemkot bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perihal peristiwa Tamansari untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kejadian di Tamansari itu konteksnya berbeda dengan raperda. Kita juga di Pansus khawatir, kritik kita terhadap peristiwa itu berjalan, bahkan kemarin juga kita dari Komisi C sudah memanggil Pemkot Bandung," kata Ferry.

Menurut Ferry, pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan. Sebagai sasarannya, raperda ini juga mengatur penataan kawasan kumuh di seluruh Kota Bandung.

Oleh karenanya, sambung Ferry, sejak Pansus dibentuk di awal November 2019 lalu kemudian raperda ini langsung ditindaklanjuti. Sehingga setiap tahapan dilewati dengan sangat serius lantaran menurutnya penataan kawasan kumuh ini menjadi salah satu masalah penting untuk segera dituntaskan oleh Pemkot Bandung.

"Semua anggota pansus fokus menyelesaikan dengan selektif dan teliti. Kami ke Kementerian konsultasi sebagai bagian mendengar pendapat ahli, karena mereka lebih paham dalam penyusunan aturan penataan kawasan kumuh dan kita sudah konsultasi ke kementerian terkait. Ini upaya dewan untuk mendorong penataan kawasan kumuh dan tidak ada yang dipaksakan karena semuanya sudah terjadwalkan sejak awal sebelum adanya peristiwa Tamansari," paparnya.

Ferry juga menyatakan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh ini sebaiknya disahkan secara tepat waktu. Sehingga, aturan baru ini bisa segera disosialisasikan.

"Justru emang harus selesai tahun ini, kan kalau sudah selesai bisa dijadikan dasar oleh Pemkot Bandung untuk melakukan penataan kawasan kumuh, karena masalah kawasan kumuh ini cukup urgen di Kota Bandung," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0702 seconds (0.1#10.140)