512 Napi se-Jabar Diusulkan Dapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas

Kamis, 19 Desember 2019 - 00:39 WIB
512 Napi se-Jabar Diusulkan Dapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 512 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2019. Dari 512 napi itu, 10 di antaranya langsung bebas lantaran sudah menjalani masa hukumannya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi 512 napi terkait Hari Raya Natal itu diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat. Para napi itu tersebar di 33 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jabar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, usulan remisi itu dibagi dua, yaitu remisi khusus Natal I dan remisi khusus Natal II.

Untuk remisi khusus Natal I, kata Abdul, napi hanya mendapatkan potongan hukuman 15 hari hingga 2 bulan. Jumlah yang mendapatkan remisi untuk potongan hukuman itu 512 orang.

"Sedangkan remisi khusus Natal II ialah remisi yang diberikan kepada napi untuk langsung bebas sebanyak 10 orang. Napi yang diusulkan mendapat remisi ini berkelakuan baik," kata Abdul melalui pesan singkat, Rabu (18/12/2019).

Usulan pemberian remisi bagi 512 napi se-Jabar tersebut, ujar Abdul, diajukan oleh Kemenkum HAM Jabar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6448 seconds (0.1#10.140)