JPU Bongkar Dugaan Kongkalikong dalam Korupsi Proyek Jembatan Cisinga

Kamis, 19 Desember 2019 - 00:20 WIB
JPU Bongkar Dugaan Kongkalikong dalam Korupsi Proyek Jembatan Cisinga
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
TASIKMALAYA - Dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) di Kabupaten Tasikmalaya, jaksa penuntut umum (JPU) membongkar praktik kongkalikong antara pejabat Pemkab Tasikmalaya dengan pihak swasta atau kontraktor.

Di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/12/2019), tim JPU dari Kejati Jabar menyebutkan, akibat praktik curang tersebut, negara dirugikan sekitar Rp4,2 miliar.

Hadir dalam sidang tersebut lima terdakwa perkara korupsi itu. Antara lain, tiga dari Pemkab Tasikmalaya, yaitu Bambang Alamsyah (selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR).

Kemudian, Rita Rosfiany (ASN yang juga Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Mamik Moch Fuadi (ASN yang menjabat sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP) dalam proyek tersebut. Sedangkan dua terdakwa lain, dari pihak swasta, yaitu Dede Suryaman dan Iik Purkon.

Tim JPU menuturkan, kasus korupsi itu bermula pada 2017. Saat itu, Dinas PUPR Tasikmalaya memiliki pagu anggaran Rp26.257.418.000 untuk pembangunan jembatan Cisinga. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tepatnya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017.

Untuk merealisasikan pembangunan jembatan Cisinga, Pemkab Tasikmalaya menggelar lelang pada April hingga Mei 2017 menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp25.500.000.000.

Lalu, terdakwa Iik Purkon bekerja sama dengan terdakwa Dede Suryaman untuk mendaftarkan PT Midrick Manunggal Fadilah dalam proses lelang. "Namun PT milik Iik tidak memenuhi syarat," kata JPU Kejati Jabar.

Terdakwa Iik Purkon dan Dede Suryaman kemudian meminjam perusahaan PT Purna Graha Abadi milik Endang Rukanda. Akhirnya PT Purna Graha Abadi memenangkan tender dengan harga penawaran Rp25.265.964.000.

Kontrak kerja sama pun dilakukan antara PT Purna Graha Abadi dengan Pemkab Tasikmalaya yang disaksikan oleh Rita Rosfiany dan diketahui Bambang Alamsyah. "Namun dalam pekerjaanya, terdapat pengurangan volume dan penambahan pekerjaan," ujar jaksa.

Akibatnya, nilai kontrak awal berubah dari Rp25.265.964.000 menjadi Rp25.491.917.000. Setelah semua dana dibayarkan, masih ada volume pekerjaan yang belum selesai.

Sehingga terdapat selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai yang dinyatakan selesai 100 persen. Selisih ini ditemukan berdasarkan hasil uji observasi dan forensik hasil pelaksanaan pembangunan Jembatan Cisinga.

Dari praktik kongkalikong tersebut, terdakwa Dede Suryaman mendapat bagian Rp800 juta, Iik Purkon Rp2,8 miliar, dan Endang Rukanda Rp287 juta. Akibat perbuatan korupsi tersebut para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4381 seconds (0.1#10.140)