Abdul Kharis: Forum Pengungsi Global Jadi Solusi Atasi Ledakan Pengungsi Dunia

Rabu, 18 Desember 2019 - 22:28 WIB
Abdul Kharis: Forum Pengungsi Global Jadi Solusi Atasi Ledakan Pengungsi Dunia
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang hadir dalam Forum Pengungsi Global (Refugee Forum) di Jenewa Swiss. Foto Humas DPR
A A A
JENEWA - Forum Pengungsi Global (Refugee Forum) pertama kali di dunia diadakan di Jenewa Swiss mulai 17-18 Desember 2019. Diperkirakan forum ini dihadiri lebih dari 2.000 perwakilan pemerintahan, PBB, perwakilan masyarakat madani dan badan-badan kemanusiaan serta para pemimpin bisnis.

Indonesia juga mengirimkan delegasinya salah satunya dari lembaga parlemen DPR RI yang juga turut hadir dengan perwakilan sejumlah anggotanya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang hadir dalam forum tersebut mengatakan, Forum Pengungsi Gobal ini bertujuan untuk menentukan pendekatan baru dan menyepakati komitmen jangka panjang untuk membantu para pengungsi dan komunitas yang menampung mereka.

"Lebih dari 70 juta orang di seluruh dunia terpaksa mengungsi akibat perang, konflik dan persekusi. Di antara mereka adalah lebih dari 25 juta pengungsi yang melewati perbatasan internasional dan tidak bisa pulang, ini jelas masalah kita bersama, masalah dunia, masalah kemanusiaan Global yang harus kita cari solusinya bersama bukan hanya satu atau sejumlah negara saja," kata anggota DPR RI Fraksi PKS ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (18/12/2019).

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) kepada sejumlah media mengatakan lebih dua pertiga pengungsi di seluruh dunia berasal dari hanya lima negara yaitu Suriah (6,7 juta), Afghanistan (2,7 juta), Sudan Selatan (2,3 juta), Myanmar (1,1 juta), dan Somalia (0,9 juta).

UNHCR merilis data terkini menunjukkan Turki merupakan negara yang menampung jumlah pengungsi terbanyak, yaitu 3,7 juta, kebanyakan berasal dari Suriah.

Selain pengungsi besar yang berada di negara diatas, terjadi sebuah tren gelombang pengungsi global yang mengarus ke Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Mereka berpindah karena dipicu oleh perang, konflik dan persekusi menahun di negara asalnya.

Menyikapi situasi itu, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Secara garis besar, Perpres 125 mengatur bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa membantu pengungsi di areanya dan berkoordinasi dengan UNHCR untuk menemukan masalah dan mencari solusi bagi pengungsi.

"Saya kira dari hal menangani pengungsi, Indonesia bisa menawarkan diri untuk menjadi solusi bagi negara yang tidak meratifikasi Konvensi dan Protokol PBB Mengenai Status Pengungsi dengan membuat regulasi lokal sehingga upaya pemenuhan hak-hak mendasar bagi pengungsi yang paling rentan, seperti fasilitas penampungan sementara dan akses pada layanan kesehatan dapat diberikan," tandas Kharis.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1024 seconds (0.1#10.140)