Tingkatkan Kepatuhan JKN, BPJS Kesehatan-Kejati Jabar Perkuat Sinergi

Rabu, 18 Desember 2019 - 20:29 WIB
Tingkatkan Kepatuhan JKN, BPJS Kesehatan-Kejati Jabar Perkuat Sinergi
BPKS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Kejati Jabar untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha menjadi peseta JKN KIS. Foto/Dok.Humas BPJS Kesehatan
A A A
BANDUNG - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penguatan sinergi dilakukan melalui acara monitoring evaluasi kedua belah pihak belum lama ini. Evaluasi dilakukan sebagai upaya untuk percepatan Universal Health Coverage dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Provinsi Jawa Barat.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hutama Wisnu memaparkan, berdasarkan data yang diperoleh, realisasi keberhasilan penarikan badan usaha pada 2019 mencapai 60%. Dari jumlah itu, tingkat keberhasilan penarikan iuran mencapai 48%.

Kondisi itu, kata Hutama, perlu di tingkat melalui dnegan terus melakukan sosialiasi kepada peserta dan pemberi kerja. Kepatuhan dalam membayar iuran kata dia, akan berpengaruh pada kesinambungan Program JKN-KIS.

JKN, kata dia, bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga program ini harus didukung penuh oleh semua pihak.

"Program JKN-KIS ini mengusung azas gotong royong, untuk itu sudah saatnya kita bersama-sama melaksanakan tugas pokok dan fungsi demi terciptanya masyarakat yang tertib," kata Hutama, dalam siaran pers, Rabu (18/12/2019).

Diketahui, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat sejak 2016. Kerja itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor 18/MOU/0816 dan Nomor B-326/G/Gs.1/08/2016.

Kesepakatan bersama di tingkat Provinsi, juga sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada Kabupaten/Kota.

“Sesuai Undang-undang, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan mengajukan sanksi administratif. Dengan kerja sama yang sudah terjalin, kami berharap kejaksaan dan juga stakeholder dapat saling bersinergi untuk perluasan cakupan kepesertaan dan menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh,” jelas Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Siswandi.

Sebagai apresiasi kepada penegak hukum, pihaknya memberikan penghargaan atas kontribusi yang baik di tahun 2019. Penghargaan diraih oleh Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai peringkat 1, Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai peringkat 2, dan Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai peringkat 3.

"Melalui penghargaan ini, kami berharap bisa menjadi motivasi dan semangat bagi jajaran Kejaksaan Negeri lainnya, berkontribusi menjalankan amanah dalam mencapai Program Nasional ini," imbuh dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0826 seconds (0.1#10.140)