Komisi IV DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Penyelundupan Baby Lobster

Rabu, 18 Desember 2019 - 19:35 WIB
Komisi IV DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Penyelundupan Baby Lobster
Polda Jabar mengungkap kasus penyelundupan baby lobster. Kasus kejahatan ini masih saja terjadi lantaran tak ada efek jera terhadap pelaku. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta mengusut tuntas kasus penyelundupan benih lobster atau baby lobster yang merugikan negara. Tindakan tegas juga harus dilakukan agar kasus tersebut tidak terus terulang.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. Dedi menegaskan, penyelendupan benih lobster membuat negara kehilangan sumber pendapatan yang nilainya sangat besar.

"Kalau nilai transksasi Rp2 triliun misalnya, maka negara akan kehilangan pendapatan ekspor ratusan miliar," ujar Dedi, Rabu (18/12/2019).

Selain merugikan negara, lanjut Dedi, penyelundupan benih lobster juga merusak ekosistem lobster di Indonesia.
Bahkan, kata Dedi, jika penyelundupan terus-terusan terjadi, bukan tidak mungkin lobster di Indonesia bakal musnah.

"Sementara lobster di Vietnam akan melimpah. Kita pasok bibitnya, lalu di sana dikembangkan. Vietnam malah akan menjadi penghasil lobster terbesar di dunia," jelas Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu.

Dedi juga mengatakan, gejala-gejala lobster akan musnah di Indonesia sebenarnya sudah tampak. Pertama, perilaku masyarakat Indonesia kerap mengabaikan masa depan, misalnya terumbu karang yang habis dibabat demi kepentingan reklamasi, sementara terumbu karang menjadi habitat lobster.

"Kedua, ikan rica-rica yang menjadi pakan lobster akan habis karena terjaring trol milik nelayan yang mayoritas dari Vietnam," katanya.

Menurut Dedi, kebijakan penggelapan kapal pencuri ikan yang dikeluarkan Susi Pujdiastuti saat memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat logis. Selain merugikan negara, nelayan Vietnam juga kerap menggunakan troll untuk menjaring ikan. Padahal, di negaranya sendiri, penggunaan troll itu dilarang.

"Yang dikawatirkan itu bukan kapalnya, tetapi jenis jaring yang digunakan nelayan Vietnam, yakni troll," imbuhnya.

Di sisi lain, tambah Dedi, kapal pencuri ikan kini tidak ditenggelamkan, melainkan diserahkan ke swasta yang dikhawatirkan akan kembali kepada nelayan asing pencuri ikan.

Ketika rumah dan pakannya habis, maka lobster akan menjauh dari perairan Indonesia. Sementara, Indonesia sendiri mengekspor benih lobster ke Vietnam yang kemudian akan dibudidayakan di sana.

"Maka, sempurna sudah Indonesia akan kehilangan lobster. Sementara Vietnam akan mengembangkan lobster. Siapa nanti yang akan menjadi raja lobster? Ya Vietnam," tegasnya.

Oleh karena itu, selain tidak mengekspor benih lobster, Dedi meminta KKP untuk melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan. Menurutnya, ada perangkat hukum yang mesti dilakukan dalam keadaan tertentu.

"Aspek perusakan sumber daya perikanan kita kan sangat tinggi dan kemudian kita paham tindakan hukum normatif kita slelau berakhir dengan kekecewaan, apalagi ini urusan perikanan. Maka, itu (penenggelaman kapal) harus dilakukan," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6209 seconds (0.1#10.140)