Akumobil Harus Kembalikan Dana Korban Rp70 Miliar

Rabu, 18 Desember 2019 - 15:31 WIB
Akumobil Harus Kembalikan Dana Korban Rp70 Miliar
Mariyani Wiwik, kuasa hukum Akumobil. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Fakta terbaru dari kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan mobil dan motor murah terkauk. Perusahaan yang dirintis tersangak Bryan Jhon, PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil harus mengambilkan dana korban sekitar Rp70 miliar.

"Total dana yang harus dikembalikan kepada konsumen (korban penipuan dan penggelapan Akumobil) sekitar Rp70 miliar," kata Mariyani Wiwik, kuasa hukum Akumobil ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (18/12/2019).

Wiwik mengemukakan, ketika Akumobil masih beroperasi, perusahaan tersebut meraup keuntungan mencapai Rp128 miliar dengan jumlah konsemen sekitar 1.700 orang. Para konsumen tersebar di Kota/Kabupaten Bandung, Kota/Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan.

Namun, ujar Wiwik, menjelang didera masalah, Akumobil sempat melakukan refund atau mengembalikan dana ke sejumlah konsumen. Saat ini, sebesar Rp70 miliar dana konsumen belum dikembalikan.

Wiwik mengemukakan, Akumobil belum bisa memastikan apakah uang konsumen tersebut bakal dikembalikan utuh atau hanya sebagian. Masalah besaran pengembalian dana konsumen ini sempat dimediasikan di Polrestabes Bandung tetapi deadlock.

"Kalau nanti harus dikembalikan semua (secara penuh) kepada konsumen, ya harus ada tahapannya. Karena tidak akan mungkin kalau langsung sekian karena memang total yang harus diberikan kepada konsumen itu sekitar Rp70 miliar," ujar Wiwik.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Akumobil dengan modus mobil murah ini.

Keenam tersangka antara lain, Dirut Akumobil Bryan Jhon, Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial M Idris.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2995 seconds (0.1#10.140)