Hujani Tubuh Yori dengan 14 Tusukan, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Desember 2019 - 18:49 WIB
Hujani Tubuh Yori dengan 14 Tusukan, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti pisau belati yang dipakai pelaku NS menusuk kekasihnya Yori hingga tewas. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Yori Yance Bani (29), warga Gang Baros Seneng, RT 02/03, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, tewas dengan 14 luka tusukan.

Pelaku Natalis S (31) pria asal Asmat, Papua Selatan, yang sudah tinggal di Kota Cimahi itu, menyerang korban secara membabi buta dengan senjata tajam jenis belati yang sudah dipersiapkannya. (BACA JUGA: Pembunuh Yori Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Ini Kronologinya )

"Pelaku adalah kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama dua tahun. Karena kecewa dan marah, dia (pelaku Natalis) menyerang dan menusuk korban dengan total 14 tusukan di bagian pinggang, dada, dan kepala," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Selasa (17/12/2019).

Yoris mengemukakan, peristiwa tragis yang dialami korban Yori itu terjadi di belakang Perum Baros Indah RT 02/03 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, tak jauh dari kamar kos pelaku dan korban, Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Serangan maut diawali dari cekcok antara pelaku dengan korban karena Natalis enggan mengantar korban membeli pakaian dalam. Pelaku kemudian ditangkap setelah menerima laporan dari keluarga korban.

"Jadi pelaku ini gelap mata dibakar api cemburu karena menyangka korban pergi bersama pria lain. Padahal korban pergi bersama saudaranya beribadat ke gereja. Atas perbuatannya, pelaku (Natalis) terancam hukuman mati," ujar Kapolres.

Menurut Yoris, siang sebelum kejadian, korban Yori meminta pelaku Natalis untuk mengantarnya membeli celana dalam ke sebuah mal di Kota Bandung. Saat itu pelaku menolak dan menyarankan korban membeli celana dalam di toko online saja. Korban yang kecewa kemudian meninggalkan pelaku dan pergi ke kamar kos yang letaknya tak jauh dari tempat kos pelaku.

Pelaku sempat datang ke kosan korban tetapi Yori tidak ada. Karena tidak bertemu, pelaku pergi dan meninggalkan catatan di gagang pintu kosan korban, yang isinya menyangka korban pergi dengan pria lain.

Dia kemudian mangkal di sekitar halte depan puskesmas tak jauh dari lokasi kejadian. Saat korban datang dan turun dari mobil sambil menggendong keponakannya, saat itulah pelaku melakukan penyerangan. (BACA JUGA: Pulang dari Gereja, Yori Tewas Ditusuk Pria Diduga Kekasihnya )

"Pelaku langsung menusuk pinggang korban beberapa kali hingga tersungkur. Bukannya menghentikan serangan, pelaku justru terus menusuk meski korban telah terjatuh. Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan atau Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tutur Yoris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5729 seconds (0.1#10.140)