Ini Penjelasan Kepala BPJS soal Peserta Meninggal Masih Ditagih Iuran

Selasa, 17 Desember 2019 - 18:17 WIB
Ini Penjelasan Kepala BPJS soal Peserta Meninggal Masih Ditagih Iuran
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Seseorang yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak akan bisa keluar dari status kepesertaannya. Bahkan, ketika meninggal dunia pun, yang bersangkutan masih dimungkinkan mendapat tagihan.

Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemegang JKN. Melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat, solusi yang tepat agar terhindar dari tagihan yang cukup membengkak.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Majalengka Erra Widayati mengatakan, berdasarkan aturan, seorang peserta JKN dipastikan tidak bisa mengundurkan diri, selama masih hidup.

"Kecuali meninggal dunia. Itu pun harus melaporkan kepada kami dengan menyertakan surat kematian dari desa atau kelurahan setempat. Kalau tidak, maka tagihan untuk orang tersebut masih terus berjalan," kata Erra, Selasa (17/12/2019).

Kasus masih dikenakannya tagihan kepada peserta yang sudah meninggal dunia di Kabupaten Majalengka, diakui Erra terbilang cukup banyak.

"Karena kami tidak tahu yang bersangkutan sudah meninggal. Ketika ada laporan dengan menyertakan beberapa berkas, maka kami akan proses di sistem. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai peserta dan tidak dikenakan tagihan," ujar dia.

Sedikit perbedaan terjadi untuk peserta dari kalangan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepesertaan yang bersangkutan dipastikan terhenti jika statusnya sebagai peserta PBI dicabut oleh pemerintah.

"PBI ini kan peserta yang dibiayai oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat. Yang menentukan siapa yang layak juga dari pemerintah," tutur Erra.

"Sehingga ketika yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak, otomatis status sebagi peserta dari PBI terhenti. Tetapi kan sesuai aturan, setiap warga negara harus jadi peserta. Sehingga yang bersangkutan tetap diwajibkan kembali menjadi peserta, lewat non PBI," ungkap dia.

Kepala BPJS Kesehatan Majalengka mengatakan, bagi masyarakat yang masih belum faham terkait JKN, bisa mencari informasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan. "Di sini (kantor) kami siap memberi informasi apapun tentang itu. Termausk jika ada yang mau turun kelas," pungkas Erra.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3413 seconds (0.1#10.140)