LAKSI Juga Kecam Pernyataan Politisi Gerindra Desmon J Mahesa

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:44 WIB
LAKSI Juga Kecam Pernyataan Politisi Gerindra Desmon J Mahesa
Politisi Partai Gerindra Desmon J Mahesa. Foto/Dok.Okezone
A A A
BANDUNG - Selain Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Indonesia Rahmat Sholeh, kecaman terhadap pernyataan politisi Partai Gerindra Desmon J Mahesa politisi Gerindra yang meminta Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya, juga datang dari Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia.

Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan, pernyataan Desmon J Mahesa itu upaya penggiringan opini. Desmon melakukan kesalahan besar dan tuduhan yang tidak berdasar. Karena polisi yang bertugas di lapangan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tuntutan agar Kapolda Jabar diganti karena tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan merupakan tuduhan keliru. Justru polisi sudah sangat hati-hati dalam menjalankan tugas dengan baik di lapangan. Polisi juga menahan kesabaran untuk tidak terprovokasi emosinya ketika dilempari batu oleh masa penolak eksekusi," kata Azmi di Bandung.

Azmi menilai permintaan agar Kapolda dievaluasi adalah pendapat pribadi Desmon yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebab kericuhan di lapangan terjadi lebih disebabkan oleh penyerangan dari pihak kelompok massa yang menghalangi pembongkaran.

"Penggiringan opini yang dilakukan (Desmon J Mahesa) untuk menyudutkan polisi dalam pengamanan pengosongan lahan merupakan pemutarbalikan fakta apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kericuhan muncul akibat dari penyerangan dari kelompok massa dan pihak luar yang menginginkan pembatalan eksekusi lahan di Tamansari," ujar dia.

Dalam pelaksanaan tugas, tutur Azmi, polisi hanya membantu pengamanan pengosongan lahan milik Pemkot Bandung mendapat perlawanan warga. "Jelas sekali tugas polisi hanya membantu Pemkot Bandung dalam melakukan tugas eksekusi pembebasan lahan dan menjaga aset sesuai perintah Pemkot Bandung," tutur Azmi.

Selain itu, ungkap dia, Pemkot Bandung telah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga di Mahkamah Agung. "Putusan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum," ungkap dia.

Sebelum eksekusi lahan dilakukan, tandas dia, sosialisasi dan mediasi terkait program Rumah Deret Tamansari sudah dilakukan Pemkot Bandung kepada warga RW 11, Kelurahan Tamansari sejak lama. "Sejak 2010 mereka sudah tidak ditarik sewa karena Pemkot Bandung sudah menyatakan (lahan) akan dipakai," tandas Azmi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4464 seconds (0.1#10.140)