Petugas Rutan Kebonwaru Gelar Razia, Sita 47 Korek Gas dan 8 Unit Ponsel

Selasa, 17 Desember 2019 - 11:19 WIB
Petugas Rutan Kebonwaru Gelar Razia, Sita 47 Korek Gas dan 8 Unit Ponsel
Petugas menggeledah satu persatu kamar hunian para tahanan dan napi di Rutan Kebonwaru, Bandung pada Senin 16 Desember 2019 malam. Foto/Dok.Rutan Kebonwaru
A A A
BANDUNG - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru menggelar razia mendadak ke kamar yang dihuni tahanan dan narapidana (napi), Senin (16/12/2019) malam.

Dalam razia itu, petugas menemukan barang-barang terlarang ada di dalam kamar tahanan, seperti korek api gas dan telepon seluler (ponsel).

Kepala Rutan Kebonwaru Hery Kusrita mengatakan, razia mendadak ke kamar tahanan dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, terutama narkoba.

"Sesuai intruksi Dirjen Pemasyarakatan tentang program revitalisasi, kami melaksanakan sidak guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan atau lapas," kata Hery di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa (17/12).

Hery mengemukakan, razia melibatkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Polsek Batununggal, dan Denpom III/Siliwangi. Petugas menyisir semua blok atau kamar hunian di lantai 1, 2, dan blok F (kamar isolasi).

"Petugas menemukan handphone (ponsel) dan sejumlah barang terlarang lainnya. Untuk narkoba nihil. Namun ada beberapa barang mencurigakan seperti korek gas," ujar dia.

Barang "terlarang" tersebut ditemukan di kamar hunian Blok B1 sampai dengan 30, D1 sampai 29, F1 sampai dengan 11, dan F21 sampai dengan 29.

"Di blok tersebut petugas menemukan beberapa barang larangan berupa 8 unit ponsel, 7 headset, 8 charger, 8 gulungan kabel, 2 termos listrik, 1 kipas angin,3 baterai ponsel, 1 mikrofon, 1 antene Tv, dan 47 korek gas," tutur Karutan.

Hery mengungkapkan, semua barang yang ditemukan di kamar tahanan dan napi akan dimusnahkan. "Napi yang kedapatan membawa barang terlarang didata, dan akan diberi sanksi. Rutan Bandung berkomitmen untuk melaksanakan Rutan Wilayah Bebas Korupsi (wbk)," tegas Hery.

Sesuai intruksi Dirjen Pemasyarakatan, ungkap Hery, jika ada napi atau warga binaan pemasyarakat (WBP) terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan dibina sesuai stadar operasional dan prosedur (SOP).

"(Napi yang terbukti menyalahgunaan narkoba di dalam rutan) kami beri sanksi dan ditempatkan di Blok Maximum Security tanpa batas waktu. Tujuannya untuk mengubah perilaku WBP tersebut," tutur dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5440 seconds (0.1#10.140)