LAKSI Nilai Langkah Pemkot Bandung Tertibkan Tamansari Sudah Benar

Senin, 16 Desember 2019 - 23:45 WIB
LAKSI Nilai Langkah Pemkot Bandung Tertibkan Tamansari Sudah Benar
Petugas Satpol PP menertibkan bangunan liar di RW 11, Tamansari, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Langkah Pemkot Bandung menertibkan bangunan liar di tanah milik negara pada Kamis 12 Desember 2019 lalu dinilai sudah benar. Kericuhan yang terjadi saat penertiban itu merupakan efek dari penolakan warga.

Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi. "Pemkot Bandung memenangkan gugatan yang dilayangkan warga sebelumnya di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sehingga, SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran, sah secara hukum," kata Azmi dalam rilis yang diterima, Senin (16/12/2019).

Azmi mengemukakan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Bandung telah melakukan mediasi terkait program pembangunan rumah deret yang bertujuan untuk penataan kawasan kumuh tersebut. Bahkan sosialisasi telah dilakukan sejak 2010. "Sejak 2010, mereka (warga) sudah tidak ditarik sewa karena Pemkot Bandung menyatakan lahan akan dipakai," ujar dia.

Dalam proses penertiban terjadi kericuhan, tutur Azmi, itu merupakan imbas dari penyerangan kelompok pemuda terhadap aparat keamanan. "Kericuhan terjadi lebih disebabkan ada warga yang menghalangi pembongkaran. Bentrok akibat penyerangan dari oknum warga dan pihak luar yang menginginkan pembatalan eksekusi lahan di Tamansari," tutur Azmi.

Selain itu, Azmi juga menilai langkah polisi dalam melakukan pengamanan sudah benar. Polisi dalam hal ini hanya membantu pengamanan proses penggusuran. "Dalam pelaksanaan tugasnya, polisi membantu pengamanan pengosongan lahan milik Pemkot Bandung yang mendapat perlawanan dari warga. Padahal jelas sekali tugas polisi hanya membantu Pemda Kota Bandung dalam melakukan tugas eksekusi pembebasan lahan dan menjaga aset sesuai perintah Pemkot Bandung," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7740 seconds (0.1#10.140)