Pemerintah Diminta Revisi Aturan Peredaran dan Penggunaan Napza

Senin, 16 Desember 2019 - 23:07 WIB
Pemerintah Diminta Revisi Aturan Peredaran dan Penggunaan Napza
KNPI Kota Bandung menggelar Diskusi Generasi Muda Melawan Napza Ilegal di Classic Cafe and Resto, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (16/12/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemerintah diminta merevisi aturan terkait peredaran dan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif (napza) menyusul semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan napza ilegal. Revisi aturan diyakini mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tuntutan tersebut mengemuka dalam Diskusi Generasi Muda Melawan Napza Ilegal yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandung di Classic Cafe and Resto, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).

Diskusi menghadirkan penulis buku War On Drug, Patri Handoyo dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Bandung, Eka Suryana sebagai narasumber dan diikuti para pemuda dan mahasiswa se-Kota Bandung.

Dalam kesempatan itu, Patri Handoyo memaparkan, perang terhadap napza di Indonesia sudah berlangsung hampir setengah abad lamanya. Namun, selama itu pula, upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan napza ilegal tidak maksimal. Padahal, anggaran pemberantasan napza terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Perang terhadap napza ilegal ini hampir setengah abad, tapi tidak ada perubahan, padahal anggaran pemberantasan bertambah terus. Bahkan, peredaran dan penyalahgunaan napza ilegal ini semakin marak," papar Patri.

Dia juga menegaskan, pendekatan hukum pidana bagi para pengedar dan penyalahguna napza ilegal dinilainya gagal. Pasalnya, hukuman terhadap para penyalahguna napza, termasuk di dalamnya pengedar dan bandarnya tak mampu menekan maraknya peredaran napza ilegal.

Oleh karenanya, Patri memandang, sudah saatnya pemerintah, khususnya lembaga legislatif merevisi aturan terkait peredaran dan penggunaan napza. Revisi diyakini mampu menjadi solusi dalam penanganan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan napza ilegal di Tanah Air.

"Kenapa kita sebut napza ilegal? Karena napza legal juga ada, seperti dalam dunia kesehatan. Revisi aturan menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Revisi aturan yang dimaksud, yakni pemerintah mengatur peredaran napza, termasuk produksi napza itu sendiri. Sehingga, distribusi dan produksi napza seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah. Menurut dia, dengan adanya legalisasi napza tersebut, mata rantai peredaran gelap napza ilegal di Indonesia akan terputus.

"Aturan yang ada saat ini, pemerintah melarang keras peredaran napza, kecuali untuk dunia kesehatan. Akhirnya, pasar gelap bermunculan, itu sudah hukum ekonomi. Dengan legalisasi, pasar gelap dan peredaran napza ilegal akan hilang," bebernya.

Meski begitu, Patri menekankan, legalisasi napza bukan berarti membuat peredaran napza kebablasan. Syarat-syarat ketat, seperti batas usia hingga alasan penggunaannya harus tercantum dalam revisi aturan tersebut.

"Intinya, peredaran, termasuk produksi napza sepenuhnya berada di tangan pemerintah yang diatur dengan ketat," tegasnya.

Disinggung soal anggapan pemahaman masyarakat Indonesia yang masih rendah yang dikhawatirkan membuat penggunaan napza kebablasan jika dilegalkan, Patri menilai anggapan tersebut berlebihan.

Bahkan, kata dia, anggapan itu hanya melemahkan tingkat pemikiran masyarakat Indonesia. Pasalnya, penyalahgunaan napza ilegal juga terjadi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene masyarakatnya berpendidikan lebih tinggi.

"Contohnya di Amerika, parasetamol itu banyak disalahgunakan. Artinya bukan soal kesadaran, tapi pemahaman diri," imbuhnya.

Pemerintah Diminta Revisi Aturan Peredaran dan Penggunaan Napza


Menanggapi hal itu, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Bandung Eka Suryana menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan legalisasi napza untuk masyarakat luas. Menurut dia, jika alasannya demi kesehatan, pemerintah sendiri telah memiliki aturan yang jelas terkait peredaran dan penggunaan napza.

"Kita punya undang-undang yang mengatur semua terkait peredaran dan penggunaan napza. Kita harus hati-hati, itu kan asumsi segelintir orang, jangan sampai semua orang ikut-ikutan menggunakan napza," katanya.

Eka menegaskan, usulan legalisasi napza juga harus didasari dengan penelitian dan kajian. Apakah legalisasi tersebut mendatangkan manfaat atau sebaliknya. Terlebih, kata dia, di Indonesia sendiri belum pernah ada penelitian ataupun riset yang membuktikan legalisasi napza membawa dampak positif bagi masyarakat.

"Pemerintah sudah tegas tidak akan melegalkan napza. Artinya, hukum kita sudah tegas. Jika ada yang memaksakan diri, maka hukum lah yang akan berbicara," tegasnya.

Eka kembali menegaskan, masyarakat harus taat pada undang-undang karena negara ini negara hukum. Terlebih, norma agama di Indonesia sangat kuat dimana norma agama melarang segala bentuk yang memabukan.

"Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh asumsi yang memang belum bisa dipastikan manfaatnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Penanggulangan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Exan Pratama mengatakan, melalui diskusi ini, pihaknya ingin memberikan pemahaman lain terhadap pemuda tentang bahaya penyalahgunaan napza ilegal.

"Terlalu berat jika kita berbicara tentang pemberantasan napza, apalagi peredaran napza di Indonesia saat ini dikuasai oleh mafia besar yang disinyalir malah bermain dengan negara," katanya.

Exan juga mengatakan, pemberian pemahaman yang tepat akan lebih efektif dibandingkan dengan pelarangan keras peredaran dan penggunaan napza. Sebab, kata dia, pemuda saat ini memiliki kecenderungan lebih tertarik mencoba jika semakin dilarang.

"Maka di sini kami memilih pendekatan yang berbeda untuk penanggulangan napza di kalangan pemuda," katanya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9975 seconds (0.1#10.140)