Tanam 21 Batang Pohon Ganja, Pemilik Berdalih untuk Obat

Senin, 16 Desember 2019 - 20:45 WIB
Tanam 21 Batang Pohon Ganja, Pemilik Berdalih untuk Obat
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan mengamankan 17 pot pohon ganja di sebuah rumah mewah Kompleks Trinity, Senin (16/12/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 17 pot yang ditanami 21 batang pohon ganja ditemukan di perumahan elite Kompleks Trinity Kavling A 21 RT 01/03, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/12/2019).

Barang bukti itu ditemukan oleh petugas piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam dalam pot bunga di salah satu rumah di kompleks tersebut.

Petugas yang datang ke lokasi kemudian mendatangi rumah yang diketahui milik RT (57) tersebut sekitar pukul 12.00 WIB. Di lokasi ditemukan sebanyak 17 pot bunga yang ditanami pohon ganja.

Perinciannya, tiga pot tanaman ganjanya sudah berukuran setinggi 130 sentimeter (cm), tiga pot tanaman ganja setinggi 70 cm, dan 11 pot dengan jumlah tanaman ganja 14 batang dengan tinggi baru 5 cm.

Kepada petugas, RT mengatakan, 17 pot yang berisi tanaman ganja itu memang miliknya. Sebagian besar pohon ganja tersebut sudah ditanam sejak tiga bulan lalu dan sebagian lagi baru ditanam sekitar seminggu di pinggir pagar rumah. RT beralasan, nekat menanam ganja itu untuk diambil minyaknya untuk bahan obat.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus tanam ganja yang ditanam dalam pot bunga di rumah mewah terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Petugas dari Polsek Cisarua dan Polres Cimahi yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah. "Setelah digeledah dan diperiksa pemilik rumah mengakui bahwa dia menanam ganja," kata Yoris kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Yoris menuturkan, alasan RT menanam ganja karena pernah mendengar bahwa ganja itu bisa menyembuhkan penyakit kanker. Kendati begitu pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tanam ganja ini dan melakukan tes urine kepada RT.

Sebab apa yang dilakukan RT bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti menyalahgunakan ganja terancam pidana 5-20 tahun serta denda Rp800 juta-Rp8 miliar.

"Akan diperiksa lebih lanjut, termasuk dari mana ganja itu didapatkan. Kepada RT juga akan dilakukan tes urin, karena siapapun dilarang menanam ganja. Itu diatur dalam undang-undang," ujar Yoris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0817 seconds (0.1#10.140)