Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kiki Tipu Warga Bandung Rp900 Juta

Senin, 16 Desember 2019 - 19:20 WIB
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kiki Tipu Warga Bandung Rp900 Juta
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema didamping Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri, dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati saat ekspos kasus penggandaan uang. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Usia Kiki Yanwar Rizki masih muda, baru 24 tahun. Tetapi kemampuan Kiki dalam menipu orang patut diakui. Dengan mengaku memiliki ilmu pengasihan dan bisa menggandakan uang, Kiki menipu Enjang Saepudin sebesar Rp900 juta.

Namun, korban Enjang akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan setelah pelaku memberinya uang dan emas batangan palsu. Korban pun melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Laporan korban Enjang tercatat dalam LP Nomor: LP/A2835/Xll/2019/JBR/POLRESTABES, tanggal 10 Desember 2019.

Atas dasar laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk tersangka Kiki di rumahnya Jalan Cihampelas, Gang Pangaubuan RT/RW 02/17, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Senin 16 Desember 2019.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Kiki antara lain, uang palsu sebesar Rp131.850.000, enam emas batangan palsu, dua keris kecil, satu botol besar Candu Serbuk Zaljalat, satu botol parfum, satu set dupa Darshan Mahrasa Gold, dan satu set dupa asal India.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Kiki Yanwar Rizki itu terjadi di rumah korban Enjang, Jalan Mulyasari RT 01/02, Kelurahan Cipedes, Kecamatna Sukajadi, Kota Bandung.

Modus operandi kejahatan ini, kata Irman, kepada korban Enjang, tersangka Kiki mengaku dapat menggandangkan uang. Selain itu, tesangka juga mengaku bisa melunakkan hati istri korban sehingga tidak menuntut harta gono gini.

"Untuk menggandakan uang dan melunakkan hati istri korban, tersangka Kiki membujuk korban agar mengikuti ritual," kata Irman didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri dan Kasubbag Humas Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (16/12/2019).

Kronologi kejadian, ujar Irman, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal sekitar Juli 2019. Saat itu pelapor sedang mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya, dalam proses gugat cerai.

Masalah itu disampaikan korban Enjang kepada tersangka Kiki. Kemudian tersangka Kiki menyanggupi untuk melaksanakan ritual agar istri pelapor tidak menuntut harta gono gini dengan syarat meminta sejumlah uang.

Periode Juli sampai Oktober, tersangka Kiki telah meminta uang kepada pelapor sebesar Rp468.000.000 dengan dalih untuk pembelian madat Rp. 44.000.000dan minyak wangi Rp284.000.000.

"Pelaku juga meminta uang Rp140.000.000 untuk membeli mobil Datsun GO untuk operasional jiarah ke makam-makam keramat," ujar Kapolrestabes.

Tak berhenti di situ, tutur Irman, pada September 2019, tersangka menawarkan kepada pelapor bahwa bisa juga menggandakan uang dengan syarat meminta uang sebesar Rp204.000.000 yang akan digandakan menjadi Rp33miliar.

"Untuk ritual penggandaan uang itu, tersangka Kiki meminta uang kepada korban guna membeli dupa Rp20.000.000, minyak wangi dan madat sebesar Rp184.000.000," tutur Irman.

Selanjutnya pada periode Oktober-November 2019, secara bertahap tersangka meminta dana operasional kepada korban sebesar Rp228.000.000.

Pada November 2019, tersangka Kiki menyerahkan uang hasil penggandaaan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total nilai Rp131.850.000 dan dan enam emas batangan kepada korban Enjang. "Ternyata uang Rp131.850.000 itu palsu. Begitu dengan emas batangan ternyata merupakan kuningan sari," ungkap Irman.

Korban Enjang baru sadar pada 10 Desember 2019 bahwa lembaran uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang diberi oleh tersangka Kiki adala palsu dan enam emas batangan pun palsu. "Akibat penipuan dan penggelapan itu, korban Enjang dirugikan Rp900 juta," tandas Kapolrestabes.

Disinggung tentang uang palsu pecahan Rp100.000 sebesar Rp30.900.000 dan pecahan Rp50.000 sebesar Rp100.950.000 berasal dari mana, Irman mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Selain dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. Selain itu, kami juga akan menerapkan pasal pemalsuan uang," tegas Irman.

Sementara itu, tersangka Kiki Yanwar Rizki mengatakan, pernah belajar ilmu pengasihan kepada orang pintar atau sakti di Banten. Selain itu, dia juga mengaku kebal peluru dan senjata tajam. "Namun semua itu bohong," kata Kiki.

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kiki Tipu Warga Bandung Rp900 Juta
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4386 seconds (0.1#10.140)