Dalam Sebulan, Bea Cukai-Tim Gabungan Sita 4 Paket Pos Berisi Narkotika

Senin, 16 Desember 2019 - 17:59 WIB
Dalam Sebulan, Bea Cukai-Tim Gabungan Sita 4 Paket Pos Berisi Narkotika
Kakanwil Direktorat DJBC Jabar Syaifullah Nasution menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan narkotika di KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Senin (16/12/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Bea Cukai Bandung dan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Karawang, dan Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung berhasil menyita empat paket pos berisi narkotika selama November 2019.

Selain mendapati barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine) seberat 509 gram, dalam penggagalan upaya penyelundupan narkotika itu pun berhasil diamankan narkotika jenis baru, yakni 5F-MDMB-PICA total seberat 1.064 gram dan MDMB-4en-PINACA seberat 53 gram.

"Jenis 5F-MDMB-PICA dan MDMB-4en-PINACA merupakan zat psikoaktif jenis baru yang digunakan sebagai bahan campuran untuk pembuatan tembakau gorilla (tembakau sintetis)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat Syaifullah Nasution dalam konferensi pers di KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri perwakilan Polda Jabar, BNNP Jabar, Polrestabes Bandung, Polres Karawang, serta Kantor Pos MPC Bandung itu, Saifullah menyatakan, penggagalan penyelundupan barang haram tersebut diawali kecurigaan petugas yang diperkuat pemeriksaan alat pendeteksi sinar X hingga anjing pelacak K-9.

Dalam penindakan pertama pada 1 November 2019 lalu, petugas menemukan anomali atas paket dari Cina yang dikirim melalui Kantor Pos MPC Bandung. Paket tersebut ditujukan untuk seseorang berinisial D yang tinggal di Kota Bandung. "Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalami menggunakan narcotest dan hasilnya positif," katanya.

Untuk memastikan, sampel kemudian dibawa ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta, tempat uji laboratorium dilakukan. Hasilnya, diketahui bahwa paket tersebut merupakan psikoaktif jenis 5F-MDMB-PICA dengan berat total 1.005 gram.

Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan pada 14 November 2019. Bermula dari hasil analisa dan pemeriksaan sinar X, petugas kembali menemukan anomali terhadap paket dari Hongkong yang ditujukan kepada seseorang berinisial M dai Kabupaten Sumedang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam melalui narcotest, termasuk uji laboratorium, isi paket tersebut juga teridentifikasi sebagai 5F-MDMB-PICA dengan berat total 53 gram," sebut Saifullah seraya mengatakan, berdasarkan pengembangan dengan BNN Jabar, pihaknya berhasil mengamankan IN dalam penindakan tersebut.

Upaya penyelundupan zat psikoaktif itu ternyata tidak berhenti hanya di situ. Pada 26 November 2019, pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap paket yang juga dikirim dari Hongkong untuk seorang pria berinisial WJ yang beralamat di Bandung Barat. "Berdasarkan pemeriksaan x-ray yang diperkuat oleh anjing pelacak K-9, diperoleh indikasi bahwa isi paket tersebut narkotika," ujarnya.

Benar saja, dalam paket tersebut ditemukan dua plastik berisi serbuk berwarna putih dan jingga. Serbuk berwarna jingga teridentifikasi sebagai 5F-MDMB-PICA seberat 6 gram. Sementara serbuk berwarna putih teridentifikasi sebagai MDMB-4en-PINACA seberat 53 gram. "MDMB-4en-PINACA sendiri merupakan new psychoactive substabces (NPS) yang memiliki efek serupa dengan 5F-MDMB-PICA," terangnya.

Dari hasil pengembangan bersama Satnarkoba Polrestabes Bandung, tambah Saifullah, ditangkap seseorang berinisial IS atas kepemilikan barang dalam paket yang dimaksud.

Masih di hari yang sama, lanjut Saifullah, pihaknya juga mendapati kiriman paket dari Malaysia dengan informasi kiriman berupa mainan gambar susun untuk anak (kids pictorial game/puzzle).

Ternyata, mainan anak tersebut hanya digunakan untuk mengelabui petugas karena di bagian dalamnya sengaja dibuat rongga untuk menyembunyikan tiga bungkus plastik berisi serbuk putih.

"Setelah melalui serangkaian tes, diketahui bahwa serbuk tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 509 gram. Bersama Polres Karawang, kemudian ditangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial IM dan UH," sebutnya.

Pihaknya bersama sejumlah pihak terkait kini masih mengembangkan hasil penindakan tersebut. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 113 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun serta denda 4/3 dari Rp10 miliar.

"Dari pengungkapan empat kasus berbeda itu, nilai total barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Penindakan yang dilakukan tim gabungan ini sekaligus menyelamatkan sekitar 11.370 jiwa dari bahaya narkotika," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7124 seconds (0.1#10.140)