Sindikat Narkoba Malaysia-Bandung Digulung, Sabu 10,4 Kg Diamankan

Rabu, 12 September 2018 - 16:43 WIB
Sindikat Narkoba Malaysia-Bandung Digulung, Sabu 10,4 Kg Diamankan
Direktur Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom menunjukkan sabu yang berhasil disita dari tiga tersangka. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggulung tiga anggota sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Bandung. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan 10,479 kg sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, pengungkapkan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan napi Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi alias Edo (30) ini berkat kerja sama dengan Kalapas Subang Kadiyono, Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri, dan PJR Polda Jabar.

Petugas, kata Enggar, mengejar dua tersangka, Isep Sumarna alias Kasep alias Kuman (28) dan Yana Karyana alias Ned (29), sampai ke jalan tol Kilometer (Km) 59 Karawang Timur pada Rabu 5 September 2018 pukul 22.00 WIB.

"Hasil kerja sama itu, kami berhasil meringkus tiga tersangka dan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau seberat 10,479 kg," kata Enggar saat ekspose kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).

Dalam beraksi, ujar Enggar, tersangka Yana dan Isep diperintah oleh tersangka Edi alias Edo untuk mengambil satu kantong plastik hitam berisi 10 (sepuluh ) paket besar narkotika jenis sabu di dalam bekas kemasan teh.

"Tersangka Yana dan Isep masing-masing mendapat upah Rp4.000.000 untuk setiap pengambilan sabu. Mereka mengaku telah lima kali mengambil paket sabu dalam jumlah besar," ujar Enggar.

Selain barang bukti sabu sebesar 10,479 kg, tutur Enggar, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol D 1564 AFX, dua unit ponsel milik Yana, dua ponsel milik Isep, dan tiga ponsel Samsung milik Edi alias Edo.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tutur Enggar.

Tersangka Edi mengendalikan sindikat narkoba ini dari dalam Lapas Kelas II A Subang. Dia mendapat kiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Setelah narkoba tiba di Tanjung Priok, Jakarta, Edi memerintahkan tersangka Yana dan Isep untuk mengambil barang haram itu.

"Edi merupakan sindikat narkoba internasional. Wilayah pemasaran sabu-sabu sindikat Edi alias Edo ini seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung. Dari bisnis ini, Edi mengaku meraup keuntungan Rp5 juta-Rp10 juta per minggu," ungkap Enggar.

Dia menyatakan, berkat pengungkapan ini, 52.395 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan. Hitungannya, berat 1 gram diasumsikan digunakan oleh lima orang. "Dapat diartikan dari sabu seberat 10,479 kg dikalikan lima orang sama dengan 52.395 jiwa terselamatkan melalui pengungkapan ini," pungkas Enggar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2053 seconds (0.1#10.140)