PT KAI Bangun Masjid Berdesain Unik di Kawasan Cihampelas

Kamis, 12 Desember 2019 - 11:32 WIB
PT KAI Bangun Masjid Berdesain Unik di Kawasan Cihampelas
PT KAI melakukan groundbreaking Masjid Baitus Sujuud di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembangunan masjid di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat. Masjid yang didesain unik ini sebagai salah satu langkah optimalisasi aset KAI yang telah telah lama terbengkalai.

Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Fredi Firmansyah mengatakan, pihaknya mulai melakukan proses awal pembangunan Masjid Baitus Sujuud. Masjid ini merupakan salah satu aset milik PT KAI. Pembangunan ini menjadi bukti PT KAI mempunyai komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Apalagi ini terletak di pusat wisata Kota Bandung. Semoga bisa menjadi kebanggan warga Bandung dan dimanfaatkan sebaik baiknya untuk beribadah," kata dia seusai groundbreaking, Kamis (12/12/2019).

Pembangunan masjid diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp1,5 Miliar. Targetnya, rampung dalam tiga bulan ke depan. Masjid dibikin unik, dengan bentuk memanjang, memanfaatkan lahan yang ada. Masjid ini diharapkan menjadi tempat ibadah bagi wisatawan.

Menurut dia, pembangunan ini mematahkan tuduhan pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebutkan bahwa PT KAI melakukan penggusuran masjid. "Beberapa waktu lalu saat kami akan menertibkan aset ini, pihak penyerobot mengembuskan isu SARA dengan menyebutkan bahwa PT KAI akan melakukan penggusuran masjid. Padahal itu rumah dinas PT KAI dan dijadikan masjid," jelasnya.

Kuasa Hukum PT KAI Andi Sukandi mengatakan, aset tersebut dikuasai tanpa hak dan kemudian diubah menjadi sarana ibadah tanpa izin dan sepengetahuan PT KAI. Bahkan menurutnya, oknum penyerobot menggunakan isu SARA untuk melibatkan massa agar membantu mempertahankan aset yang bukan miliknya.

Andi menyampaikan bahwa aset seluas 1.686 meter persegi tersebut merupakan milik mutlak PT KAI berdasarkan alas hak berupa AJB No. 232 sejak tahun 1954. Aset tersebut digunakan sebagai rumah dinas untuk tujuh pegawai/pejabat PJKA dengan SPR No.46/Akom/75 tanggal 24 Juni 1975.

Pada tahun 2007, aset tersebut ditertibkan dan penghuni diminta untuk mengosongkannya. Saat itu telah terjalin kesepakatan dengan tujuh penghuni dan mereka sudah menerima uang tali kasih serta dilaksanakan serah terima dengan PT KAI. Namun, anak cucu dari salah satu penghuni mewakafkan tanah negara tersebut kepada penghuni saat ini.

Menurut Andi, proses penyerahan dan pemberian wakaf tersebut adalah pelanggaran hukum karena benda yang dijadikan wakaf merupakan tanah milik orang lain dalam hal ini milik PT KAI. Atas dasar itu, PT KAI berhak mengambil kembali aset tersebut yang merupakan milik negara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4022 seconds (0.1#10.140)