Bapak Bejat Gagahi Anak Tiri hingga Infeksi

Kamis, 12 Desember 2019 - 08:00 WIB
Bapak Bejat Gagahi Anak Tiri hingga Infeksi
Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri menunjukkan tersangka AS yang tega menodai anak tirinya. Insert: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes dan tersangka AS. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - AS (53), pria setengah baya ini sangat bejat. Dia tega menggagahi anak tiri sebut saja namanya Mawar (10) yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD).

Perbuatan terkutuk tersebut dilakukan AS sejak anak tirinya itu duduk di bangku kelas 2 SD. Sejak saat itu pula, korban tutup mulut, tak berani mengadu kepada ibu kandungnya.

Pasalnya, selain diancam, pelaku juga berjanji membelikan telepon seluler (ponsel) untuk korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, kasus ini berawal dari informasi laporan dari ibu korban. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada 2016 saat korban masih kelas dua SD. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada organ kewanitaannya.

Ibu korban, kata Galih, membawa anaknya ke klinik untuk diperiksakan ke dokter umum. Hasilnya, dokter menyebutkan organ kewanitaan korban mengalami infeksi.

"Namun anak tersebut (korban) tidak berani melaporkan kepada ibunya apa yang telah terjadi. Kemudian pada 2019, korban saat tidur-tiduran menyampaikan dan menjelaskan kejadian (diperkora oleh AS, bapak tirinya) pada 2016 lalu," kata Galih di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).

Galih mengemukakan, ibu korban terkejut lalu membawa kembali korban ke klinik yang pada 2016 memeriksa kondisi anaknya. Dia memastikan apakah memang infeksi tersebut diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukan oleh ayah tirinya, AS.

"Dokter yang memeriksa menjelaskan bahwa infesksi bisa diakibatkan dari perlakuan ayah tirinya. Kemudian ibu korban melapor ke Polrestabes Bandung," ujar Kasat Reskrim.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, tutur Galih, kemudian memeriksa saksi-saksi dan menangkap tersangka.

"Selain memeriksa beberapa saksi, kami juga meminta visum et repertum dari dokter di Rumah Sakit Sartika Asih. Dari keterangan dokter itu kesimpulannya adalah selaput dara korban robek. Kami masih menunggu hasilnya, tapi begitu yang disampaikan dokter," tutur Galih.

Ditanya apakah pelaku AS mengalami kelainan seksual sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tiri, Kasat Reskrim mengungkapkan, penyidikan belum sampai ke arah itu.

"Sementara ini kami belum sampai ke sana tapi kami akan lakukan proses tersebut kepada tersangka. Sedangkan kepada korban, kami sudah menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk penanganan psikologi korban," ungkap Kasat Reskrim.

Galih mengatakan, saat terima laporan dan diinterogasi, korban masih mengalami trauma dan ketakutan. Saat perbuatan itu (perkosaan) dilakukan, pelaku mengancam jangan bilang ke ibu. Kata-kata itu yang masih terngiang di kepala korban. "Jadi selain diancam, pelaku menyampaikan akan membelikan HP (ponsel) untuk korban agar tutup mulut," kata Galih.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"Peristiwa ini sebagai pembelajaran supaya tidak kembali terjadi kembali. Tersangka AS sudah mengakui salah dan khilaf. Tersangka kooperatif apa yang disampaikan ya disampaikan kepada kami tidak berbelit-belit," pungkas dia.

Sementara itu, tersangka AS yang berprofesi sebagai tukang becak dan pedagang barang bekas ini, mengaku telah tiga kali menggagahi putri tirinya itu. "Saya sangat menyesal. Saya khilaf," kata AS.

Bapak Bejat Gagahi Anak Tiri hingga Infeksi
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4473 seconds (0.1#10.140)