Pria Ini Ngaku Perempuan di MiChat dan Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 11 Desember 2019 - 18:35 WIB
Pria Ini Ngaku Perempuan di MiChat dan Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menunjukkan tersangka MA yang menipu korban melalui MiChat. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Anggota Polres Purwakarta menangkap MA (35), warga Kendal, Jawa Tengah, yang diduga telah menipu sejumlah korban melalui akun palsu pada aplikasi MIChat.

Menariknya, tersangka memasang akun MiChat bernama Brenda atau Endaenda, berjenis kelamin perempuan. Foto yang terpasang di akun MiChat itu perempuan cantik sehingga tak sedikit pria yang terbuai olehbujuk rayu pelaku.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan AN, salah seorang korban yang mengaku tertipu oleh tersangka MA.

Bujuk rayu tersangka MA membuat korban percaya kalau lawan bicaranya melalui medsos itu adalah perempuan sehingga menuruti permintaan sejumlah uang.

“Dalam percakapan di medsos, tersangka mengaku dirinya menjadi korban ilmu santet. Obatnya harus dengan sapi Arab dan ayam cemani. Jadi kalau ingin menikahinya harus membelikan kedua hewan itu,” kata Matrius kepada awak media, Rabu (11/12/2019).

Korban, ujar Kapolres, kemudian menstransfer sejumlah uang kepada MA hingga mencapai Rp60 juta. Transfer uang tersebut dilakukan korban AN secara bertahap selama empat bulan antara rentang waktu Mei hingga Agustus 2019. “Karena keberatan terus-terusan diminta transfer, korban merasa terperdaya dan kemudian lapor polisi,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan, tutur Matrius, penyidik Satreskrim Polres Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan sehingga akhirnya diketahui tersangka adalah laki-laki. Bukan seperti di akun MiChat, MA mengaku bernama Brenda atau Endaenda.

Berbekal laporan dan penyelidikan inilah akhirnya MA ditangkap di salah satu tempat di Purwakarta. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan, seperti satu ponsel merek Samsung S8, buku tabungan BCA atas nama Andi Irawan yang dipinjam korban untuk menerima transferan dari kroban, kartu ATM dan rekening koran.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius bersama tersangka MA yang ditangkap dalam kasus penipuan melalui medsos. Dalam kasus itu MA yang mengaku perempuan melalui jejaring MIChat mampu merayu korban hingga mentrasfer puluhan juta rupiah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5438 seconds (0.1#10.140)