Kasus Akumobil, BAP Tersangka Bryan Dilimpahkan ke Kejari Bandung

Rabu, 11 Desember 2019 - 16:59 WIB
Kasus Akumobil, BAP Tersangka Bryan Dilimpahkan ke Kejari Bandung
Akumobil saat menggelar promo flash sale di sebuah mal. Foto/SINDO/Dok
A A A
BANDUNG - erkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Bryan Jhon dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersangka Bryan yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil tersebut.

"Berkas sudah dilimpahkan sepekan lalu. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh jaksa. Kami dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas, P19 atau seperti apa. Kalau ada kekurangan materi dari kasus tersebut, ya segera kami lengkapi. Berdasarkan komunikasi kami dengan jaksa, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, terkait beberapa persyaratan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2019).

Galih mengemukakan, untuk saat ini baru BAP tersangka Bryan yang dilimpahkan. Sedangkan untuk tersangka lain, Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial M Idris, masih dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan.

"Berkas Bryan dilimpahkan lebih dulu karena kasus ini menjadi atensi masyarakat dan pimpinan. Sebab, jumlah korban (dugaan penipuan dan penggelapan Akumobil) cukup banyak, ribuan orang," ujar Galih.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9566 seconds (0.1#10.140)