Selama 2019, Ombudsman Terima 189 Laporan Maladministrasi Pemda

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:12 WIB
Selama 2019, Ombudsman Terima 189 Laporan Maladministrasi Pemda
Ombudsman Jabar merilis pengaduan mayarakat yang masuk selama 2019. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Selama 2019, pemerintah daerah (kota/Kabupaten) paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Barat terkait dugaan maladministrasi. Laporan terbanyak tercatat di Kota Bandung.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, berdasarkan data sampai November 2019, laporan masyarakat yang diterima Ombudsman mengalami peningkatan sebesar 3,19% dibanding tahun sebelumnya.

"Kami Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menerima 189 laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pelayanan publik. Itu naik 3,19% dari tahun lalu. Kami memprediksi jumlahnya akan terus bertambah hingga akhir tahun," kata Haneda pada acara Catatan Akhir Tahun Pelayanan Publik 2019 di Hotel el Royal, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019).

Menurut dia, dari laporan yang masuk ke Ombudsman, kategori instansi terlapor yang menduduki jajaran teratas yaitu pemerintah daerah kabupaten/kota dengan 78 Laporan (41%).

Disusul kepolisian (Polsek, Polres, dan Polda) 18 laporan atau 9,5%, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 15 Laporan (8%); Kantor/Badan Pertanahan Nasional (BPN) 14 laporan atau 7,4 %; dan Pemprov Jabar 14 laporan (7,4 %).

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, ujar dia, juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi vertikal di daerah, BUMN/BUMD yang berada di wilayah kewenangan Ombudsman Jawa Barat. Termasuk kepada pemerintah daerah provinsi dan 22 kabupaten/kota.

Haneda mengemukakan, jumlah laporan terbanyak atau peringkat pertama masih dipegang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebesar 50% atau 39 laporan. Peringkat kedua, adalah Pemerintah Kabupaten Bandung dengan persentase 13% atau 10 laporan.

Peringkat ketiga adalah Pemerintah Kabupaten Subang dengan 5 laporan atau 6%. Peringkat keempat Pemkab Karawang 5 laporan atau 6%, dan kelima, masing-masing Pemkab Garut, Pemkab Cirebon, dan Pemkab Cianjur dengan persentase sama 5% atau 3 Laporan.

"Sedangkan sisanya sebesar 21% atau 16 laporan diisi oleh Pemerintah Kabupaten atau kota lain yang secara persentase kurang dari 5%," ujar dia.

Pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman ini, tutur Haneda, menjadi early alarm atau peringatan dini bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Pelayanan publik yang berkeadilan, accesseable, humanis, inklusif, dan berkualitas bukan menjadi pilihan, melainkan kewajiban penyelenggara. Selain itu, meningkatnya tingkat pengaduan masyarakat menunjukan bahwa tuntutan masyarakat semakin meningkat," tutur Haneda.

Ombudsman sebagai mitra strategis, ungkap dia, memberikan beberapa catatan atas tren pengaduan yang dilaporkan meningkat pada 2019 berkaitan dengan subtansi ketenagakerjaan, perizinan, dan infrastruktur atau pasar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9414 seconds (0.1#10.140)