Mobil Mewah-Moge Barang Bukti Kasus Akumobil Dititipkan di Rupbasan Bandung

Selasa, 10 Desember 2019 - 07:30 WIB
Mobil Mewah-Moge Barang Bukti Kasus Akumobil Dititipkan di Rupbasan Bandung
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung memindahkan motor besar barang bukti kasus Akumobil untuk dititipkan ke Rupbasan Bandung. Insert: Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menitipkan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Bandung, Jalan Sukamiskin.

Penitipan barang bukti yang seluruhnya kendaraan mewah itu dilakukan agar nilai barang tersebut tak semakin menyusut akibat tak terawat jika tetap berada di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, barang bukti yang dititipkan ke Rupbasan Bandung antara lain, 1 unit Lexus, 1 unit Mercedes Benz CLA2000, 4 unit Fortuner, 1 unit Mobilio, 1 unit Kijang Innova, 1 unit pikap, 1unit Colt Diesel Twing, dan lima unit motor sport atau superbike.

Barang bukti Akumobil berupa kendaraan mewah tersebut, kata Galih, seluruhnya dititipkan ke Rupbasan Bandung karena berdasarkan penilaian, Polrestabes Bandung tidak memiliki tempat khusus untuk menyimpan barang bukti yang mempunyai nilai.

Seperti, Lexus yang berharga sekitar Rp1,4 miliar. Kemudian Mercedes Benz CLA2000 dan Fortuner yang memiliki nilai cukup tinggi.

"Untuk itu kami berkoordinasi dengan Rupbasan untuk menitipkan barang bukti tersebut. Terutama guna menjaga kualitas barang bukti yang kami amankan. Kalau di polres ini kan takutnya, kena sinar matahari dan lain-lain, akan menurunkan nilai dari barang bukti tersebut," kata Galih di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Mobil Mewah-Moge Barang Bukti Kasus Akumobil Dititipkan di Rupbasan Bandung


Disinggung tentang tersangka kasus penipuan dan penggelapan Akumobil, Galih mengemukakan, jumlah tersangka masih enam orang. Terakhir penyidik menetapkan Direktur HRD PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil M Idris sebagai tersangka. "Sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru," ujar Galih.

Kasat Reskrim menuturkan, pelimpahan berkas perkara untuk tersangka Bryan Jhone, Satreskrim Polrestabes Bandung menargetkan secepatnya.

Pasalnya kasus ini menjadi atensi pimpinan karena jumlah korban yang banyak. "Kami berusaha semaksimal mungkin agar segera dilimpahkan ke kejaksaan (Kejaksaan Negeri Bandung) dan P21 (ditanyakan lengkap)," tutur Kasat Reskrim.

Galih mengungkapkan, data jumlah korban yang tercatat di Satreskrim sebanyak 2.500 orang. Jumlah kerugian berdasarkan hitungan manual penyidik akibat penipuan dan penggelapan itu, sekitar Rp128 miliar.

"Untuk lebih detailnya nanti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Karena untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akumobil ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda JAbar. Mereka yang akan menelusuri kemana saja barang bukti atau uang hasil kejahatan itu didistribusikan atau digunakan," pungkas Galih.

Diketahui, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Akumobil.

Keenam tersangka itu antara lain, Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia Bryan Jhone alias Bryan, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Pemasaran Firman, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial M Idris.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0309 seconds (0.1#10.140)