Minta Keadilan, Tersangka Suap Meikarta Kirim Surat ke Jokowi

Senin, 09 Desember 2019 - 00:55 WIB
Minta Keadilan, Tersangka Suap Meikarta Kirim Surat ke Jokowi
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Bartholomeus Toto, tersangka kasus suap proyek Meikarta jilid II, mencari keadilan dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani oleh Bartholomeus Toto yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk ini, selain kepada Presiden Jokowi, surat itu pun ditembuskan kepada Ketua MPR, DPR, DPRD, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, serta Menko Kemaritiman dan Investasi.

Kemudian, ditembukan pula kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Mensesneg, Kepala BKPM, Sekab, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Ketua Mahmakah Agung, Komisi Yudisial, Dewan Pengawas KPK, Ketua KPK periode 2019-2023, Kepala BIN, Komnas HAM, IPW, dan Amnesti Internasional.

Surat tersebut merupakan bentuk perlawanan Toto terhadap ketidakadilan yang dialaminya. Sebelumnya, Toto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka dan penahanan.

Minta Keadilan, Tersangka Suap Meikarta Kirim Surat ke Jokowi


Dalam surat yang dibuat dan dikirimkan sejak 20 November 2019 tersebut, Toto, sapaan akrab Bartholomeus Toto, meyakini bahwa penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya didasarkan satu alat bukti.

Yakni keterangan saksi Edy Dwi Soesianto di persidangan, yang menyebut Toto merupakan sumber pemberian uang Rp 10,5 M untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk izin peruntukan dan pemanfaatan tanah (IPPT). Edy merupakan Kepala Divisi Land Ackuisition and Permit PT Lippo Cikarang.

"Saya menyampaikan permohonan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dari Bapak Presiden karena saya diperlakukan sewenang-wenang (dalam hal penetapan tersangka dan penahanan)," kata Toto dalam surat yang diterima dari kuasa hukumnya, Supriyadi pada Senin (9/12/2019).

Toto juga menceritakan soal persidangan kasus Meikarta sebelumnya yang menyeret empat pemberi suap, yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi. Dalam sidang itu, Edy bersaksi bahwa dia menerima uang Rp10,5 miliar dari Melda Peny Lestari, Sekretaris direktsi PT Lippo Cikarang.

Menurut Edy, pemberian uang itu, bersumber dan atas sepengetahuan Toto. Uang itu kemudian diserahkan ke E Yusuf Taufik, ajudan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Bahwa saya baru mengetahui hal itu pada persidangan Edy bersaksi bahwa saya menyetujui dan memberikan uang Rp10,5 miliar. Padahal kesaksian itu oleh Melda Peny Lestari sudah dibantah di persidangan. Bahkan karena membantah keterangan Edy, Peny diancam memberi keterangan palsu," kata Toto.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ujar Toto, alat bukti itu yakni surat, petunjuk, ahli, keterangan di persidangan, kemudian penetapan tersangka, sedikitnya harus memenuhi dua alat bukti.

"Hanya Edy yang secara lisan tanpa didukung fakta dan bukti lain menyebut saya terlibat dalam suap Meikarta. Padahal, saya sebagai presiden direktur, tidak memiliki kewenangan maupun alasan apapun untuk memberikan suap terkait perizinan Meikarta," ujar Toto.

Sementara itu, Toto melalui kuasa hukumnya Supriyadi telah melaporkan Edy ke Polrestabes Bandung atas tuduhan fitnah. Kasus itu, menurut Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma sudah berstatus penyidikan.

"Salah satu bukti yang jadi dasar pelaporan, yakni rekaman percakapan Toto dengan Edy serta stafnya Satriyadi pada pertemuan Juni 2019 yang mengakui bahwa keterangan Edy di persidangan dalam kondisi keterpaksaan. Di rekaman itu, Edy dan Satriyadi mengaku bahwa Toto tidak terlibat," ujar Supriyadi.

Sebagai tambahan, Toto juga menyinggung soal Dewan Pengawas KPK yang dibentuk berdasarkan UU KPK versi revisi yang sudah disahkan.

"Besar harapan saya permohonan ini dapat dikabulkan dan ke depan, dengan adanya Dewan Pengawas KPK, kejadian yang menimpa saya tidak menimpa orang lain," pungkas Toto.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9633 seconds (0.1#10.140)