Jambret Ponsel Emak-emak, Ramdan Berurusan dengan Polisi

Selasa, 11 September 2018 - 16:14 WIB
Jambret Ponsel Emak-emak, Ramdan Berurusan dengan Polisi
Tersangka Dadan diapit anggota Polsek Kiaracondong saat ekspos kasus di Mapolsek Kiaracondong, Selasa (11/9/2018).
A A A
BANDUNG - Ramdan alias Dadan harus berurusan dengan polisi dan kakinya pun luka ditembus peluru gara-gara nekat menjambret telepon seluler (ponsel) milik emak-emak.

Aksi Dadan gagal setelah korban, Rossy, berteriak lantaran telepon selulernya dirampas. Peristiwa penjambretan itu terjadi di di Gang Raden Jibja RT 001/002, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung sekitar pukul 15.50 WIB. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku.

Tiba di Jalan Antapani Lama, tak jauh dari perumahan Setra Dago, pelaku yang tak lain adalah Ramdan alias Dadan, berhasil diringkus. Warga yang kesal sempat memberi hadiah bogem mentah kepada Dadan.

Beruntung, Dadan diselamatkan oleh anggota Polsek Antapani. Namun karena lokasi penjambretan berada di wilayah hukum Polsek Kiaracondong, kasus ini pun dilimpahkan.

"Saat itu, korban bersama anaknya tengah berdiri di tepi jalan menunggu taksi online. Tiba-tiba, ponsel korban dirampas oleh pelaku Dadan. Korban berteriak dan didengar warga sekitar. Warga lantas mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Antapani, dekat Setra Dago," kata Kapolsek Kiaracondong Asep Saepudin didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Shanti Rianawati di Mapolsek Kiaracondong, Selasa (11/9/2018).

Dari tangan tersangka Dadan, ujar Kapolsek, penyidik mengamankan satu ponsel milik korban Samsung Galaxy Grand GT wama Putih dan satu unit motor Yamaha Mio nopol D 6530 FO yang digunakan pelaku beraksi melakukan kejahatan.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Dadan mengaku telah beberapa kali menjambret. Dia kerap beraksi sore hari dan mengincar korban perempuan. Akibat perbuatannya, tersangka Dadan dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 Tahun," ujar Asep.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7713 seconds (0.1#10.140)