Tebang Kayu di Hutan Lindung, Warga Pangandaran Ditangkap Polisi

Sabtu, 07 Desember 2019 - 21:33 WIB
Tebang Kayu di Hutan Lindung, Warga Pangandaran Ditangkap Polisi
Barang bukti berupa puluhan batang kayu yang disita Polres Ciamis. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis menangkap pelaku penebangan kayu liar di kawasan hutan lindung Perhutani, tepatnya di petak 7A RPH Cisalah, BKPH Pangandaran, KPH Ciamis.

Pelaku bernama Juned, warga Dusun Banjarsari RT 03 RW 06, Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang kini ditahan di Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya masih mengejar pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami amankan barang bukti, mulai dari sepeda motor dan satu unit gergaji mesin serta sebilah golok dan 73 batang kayu yang kami sita," kata Bismo, Sabtu (7/12/2019).

Bismo menambahkan, batang kayu tersebut berasal dari petak 7A, 46 lalu dari petak 5B, 5C1, dan 5C2 dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

"Terungkapnya kasus penebangan liar atas laporan dari Perum Perhutani ke Polres Ciamis setelah dilakukan penyelidikan serta diperoleh bukti lalu dilakukan penangkapan," tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni berdalih membuka lahan dan menanam kapol dengan cara menebang pohon rimba di dalam kawasan hutan lindung Perhutani tanpa izin dari pejabat berwenang.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 Undang Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara," terang Bismo.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3409 seconds (0.1#10.140)