Tindaklanjuti Aduan Warga, DPRD Kota Cimahi Sidak Restoran Cepat Saji

Jum'at, 06 Desember 2019 - 23:03 WIB
Tindaklanjuti Aduan Warga, DPRD Kota Cimahi Sidak Restoran Cepat Saji
Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi saat melakukan sidak ke salah satu restoran cepat saji yang berada di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (6/12/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua restoran cepat saji, yakni Burger King dan Roti'O yang berada di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (6/12/2019).

Berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat, dua restoran cepat saji yang belum lama beroperasi itu, tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

"Ada laporan masuk Burger King dan Roti'O tidak berizin. Makanya kami langsung datangi pengelolanya apakah benar izinnya belum ada," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra, Jumat (6/12/2019).

Menurut dia saat didatangi pengelola restoran belum bisa menunjukkan dokumen perizinan, namun mengaku semua dokumen perizinan sudah dikantongi.

Jika terbukti ada dokumen perizinan yang belum lengkap namun sudah berani beroperasi, pihaknya bakal langsung melakukan tindakan dan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai eksekutor.

"Banyak laporan dari masyarakat soal restoran atau toko ritel modern yang sudah beroperasi tapi tidak memiliki izin. Makanya kami akan sisir," ujar dia.

Store Manager Burger King Cimahi Kusdayana mengatakan, restoran tempatnya bekerja sudah mengikuti aturan perizinan sebelum beroperasi. Pihaknya tidak mau gegabah menjalankan usaha tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.

"Tadi kami diminta menunjukkan dokumen seperti IMB, IUD, SIUP, TDP, dan dokumen lainnya. Semua ada dan sudah lengkap," kata Kusdayana.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Hella Haerani menuturkan, jika 'Burger King' sudah memiliki izin.

Pengajuan izin dilakukan dua tahun lalu. Izin yang pertama dikeluarkan adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan mengundang pihak TNI hingga kejaksaan. Kemudian izin berikutnya adalah IMB dengan nomor 501.6/209/1141/DPMPTSP/2019 tertanggal 30 Juli 2019.

"Izinnya sudah ada dan lengkap sesuai prosesur. Persyaratan semuanya lengkap akhirnya izin keluar, karena kami tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa persyaratan lengkap," tutur Hella.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8230 seconds (0.1#10.140)